BEI Delisting Sembilan Waran Terstruktur CGS International Akhir Mei
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan informasi terkait penghapusan atau delisting sembilan waran terstruktur yang dijadwalkan pada 29 Mei 2026. Informasi mengenai jadwal delisting instrumen efek tersebut dikeluarkan secara resmi melalui surat No. Peng-00083/BEI.POP/05-2026.
Sembilan produk waran terstruktur tersebut merupakan besutan CGS International Sekuritas Indonesia. Seluruh instrumen ini dipastikan tidak dapat ditransaksikan lagi setelah tanggal 29 Mei 2026, karena statusnya sudah dicabut dari papan pencatatan bursa.
"Terhitung mulai tanggal 29 Mei 2026 Waran Terstruktur pada daftar di atas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," tulis pengumuman Bursa, Senin (18/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Untuk diketahui, waran terstruktur merupakan sebuah produk turunan (derivatif) yang menyerahkan hak (bukan kewajiban) bagi para pemiliknya demi melakukan pembelian (Call Warrant) ataupun penjualan (Put Warrant) terhadap saham spesifik pada tingkat harga dan periode yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Produk investasi ini tidak dirilis oleh perusahaan emiten terkait, melainkan diproduksi oleh perusahaan sekuritas (pihak penerbit waran terstruktur) yang telah mengantongi izin resmi dari BEI serta OJK.
Di bawah ini merupakan daftar 10 waran terstruktur yang masa berlakunya akan habis pada 29 Mei 2026: