Resmi IPO Saham BACH Masuk Daftar Efek Syariah Otoritas Jasa Keuangan
JAKARTA – PT Bach Multi Global Tbk (BACH) ditetapkan menjadi Efek Syariah bersamaan dengan pelaksanaan listing perdananya pada 8 Juli 2026.
"Ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan review Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh OJK," tulis Bursa, Selasa (7/7/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Diterbitkannya keputusan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah berdasarkan Pernyataan Pendaftaran yang dikirimkan oleh BACH.
Secara berkala, OJK bakal melaksanakan peninjauan ulang terhadap Daftar Efek Syariah mengacu pada Laporan Keuangan Tengah Tahunan serta Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten ataupun Perusahaan Publik.
Melalui masuknya BACH, jumlah Daftar Saham dalam Penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) kini bertambah hingga mencapai 579 saham.
Sebagai informasi, emiten Grup Djarum tersebut menentukan harga penawaran senilai Rp442 untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Juli 2026.
Tahapan penawaran awal atau book building sudah diselenggarakan pada 23 Juni hingga 24 Juni 2026, sedangkan periode penawaran umum berjalan pada 1-3 Juli 2026.
BACH akan melepas sebanyak 615 juta saham atau 15,06 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Melalui langkah tersebut, perseroan memiliki potensi untuk menghimpun dana segar mencapai Rp271,8 miliar.
Sementara itu, total dana yang didapatkan dari penawaran umum perdana saham usai dikurangi seluruh pengeluaran emisi saham bakal dialokasikan sekitar Rp91 miliar demi melunasi sebagian utang kepada PT Bank Permata Tbk (BNLI) terkait fasilitas pinjaman jangka panjang Omnibus Revolving Loan.
Kemudian untuk dana sisanya yaitu sekitar Rp213,4 miliar bakal difungsikan sebagai modal kerja, seperti pembayaran kepada pihak pemasok untuk keperluan pembelian genset yang nantinya akan dijual maupun disewakan.