Sun Life Indonesia Targetkan Spin Off UUS Rampung Kuartal III Tahun 2026

ILUSTRASI. Sun Life Indonesia (Sumber Gambar : sunlife.co.id)
Senin, 11 Mei 2026 | 12:35:27 WIB

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melaksanakan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) selambat-lambatnya pada akhir 2026. Ketentuan tersebut termaktub di dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. Terkait aturan itu, PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) bakal menjalankan pemisahan UUS melalui mekanisme pendirian perusahaan baru.

Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo memiliki harapan agar seluruh proses tersebut telah selesai paling lambat pada kuartal III-2026. 

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kami berharap kuartal ketiga atau kuartal keempat, semua portofolio dari unit syariah bisa masuk ke perusahaan baru, yaitu PT Sun Life Syariah," ucapnya ketika ditemui di area Jakarta Utara, Jumat (8/5/2026).

Albertus menjelaskan bahwa semua persiapan telah dilaksanakan semenjak awal tahun ini, termasuk dalam hal pembentukan badan hukum. Ia menyebutkan saat ini prosesnya telah mencapai tahap fit and proper yang berkaitan dengan jajaran pengurus.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan di laman resmi, UUS Sun Life membukukan nilai aset gabungan sebesar Rp 2,12 triliun per Maret 2026. Sementara itu, ekuitas dana perusahaan secara gabungan berada di angka Rp 1,45 triliun per Maret 2026. 

Nilai kontribusi secara gabungan menyentuh Rp 80,02 miliar, dan nilai laba setelah pajak berada di posisi Rp 28,29 miliar per Maret 2026.

Perlu diketahui, seturut data OJK per 27 April 2026, terdapat 9 perusahaan yang tengah dalam proses spin off melalui pendirian perusahaan baru. Di samping itu, ada 3 perusahaan yang sedang memproses spin off dengan cara mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.

OJK lebih lanjut mencatat, sudah terdapat 3 perusahaan yang telah merampungkan spin off dengan mendirikan perusahaan baru, serta 6 perusahaan melakukan spin off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.

Sebelumnya, OJK mencatat ada 41 perusahaan yang sudah menyerahkan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Mengacu pada RKPUS tersebut, 28 perusahaan menyatakan bakal menempuh spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan memilih mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.

Sebagai informasi, OJK pernah mengutarakan bahwa salah satu tujuan penetapan kewajiban spin off unit usaha syariah ini adalah demi menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. 

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan penetrasi asuransi syariah, menimbang potensi pasar Indonesia yang sangat besar.

Reporter: Gemilang Ramadhan