Produksi Bioavtur Minyak Jelantah Mulai dan Tantangan Biaya Maskapai
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga telah mulai melaksanakan produksi komersial Sustainable Aviation Fuel (SAF) atau bioavtur yang berbahan dasar limbah minyak jelantah (used cooking oil/UCO) sejak Maret 2026. Upaya ini merupakan bagian dari langkah persiapan dalam implementasi mandatori pencampuran SAF sebanyak 1% pada tahun 2027.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah untuk mendorong dekarbonisasi di sektor penerbangan nasional, sekaligus untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari pemakaian bahan bakar fosil pada industri aviasi.
Akan tetapi, pengamat penerbangan Gerry Soejatman berpendapat bahwa penerapan SAF di Indonesia masih menemui beberapa tantangan besar, khususnya mengenai tingginya biaya produksi serta keterbatasan stok bahan baku.
“Minyak jelantah yang diproses menjadi avtur itu harganya 2–3 kali avtur. Tapi itu pun masih di-blending dengan avtur biasa, ada yang 3%, ada yang 10%, dan nantinya mau 30%,” sebagaimana dilansir dari berita sumber pada Senin (11/5/2026).
Menurut pandangan Gerry, harga SAF yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan avtur konvensional memiliki potensi untuk memberatkan maskapai penerbangan, terutama di saat tekanan biaya operasional yang masih cukup tinggi.
Selain persoalan harga, ketersediaan bahan baku minyak jelantah pun dianggap belum cukup memadai dalam mendukung kebutuhan industri penerbangan secara luas. Pada saat ini, pemakaian SAF masih terbatas dalam bentuk pencampuran dengan avtur biasa.
“Ini kendalanya ada di kuantitas. Jumlah yang bisa di-supply masih sedikit, dan penggunaannya masih berupa campuran dengan avtur biasa,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Di sisi lain, perusahaan maskapai juga menemui tantangan untuk menjaga tingkat profitabilitas. Gerry memaparkan bahwa avtur campuran SAF saat ini ditawarkan dengan harga avtur biasa di beberapa bandara besar. Namun, bagi maskapai yang berniat mendapatkan kredit pengurangan emisi karbon atau CO2 credit, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan yang nilainya lebih besar.
“Kendalanya ada di biaya yang bisa dikeluarkan maskapai. Formula tarif batas atas (TBA) sekarang terlalu rendah dan pemerintah tidak mengikuti formula TBA yang seharusnya digunakan,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menilai situasi tersebut menjadikan ruang finansial maskapai semakin terbatas, khususnya saat industri penerbangan masih berupaya mengembalikan margin keuntungan setelah masa pandemi dan menghadapi peningkatan berbagai komponen biaya operasional.
Menurut Gerry, pihak pemerintah perlu menimbang adanya penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat supaya maskapai mempunyai fleksibilitas keuangan yang lebih baik dalam mendukung pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan.
“Masih harus naik sekitar 25% lagi. TBA harus naik agar maskapai bisa untung di peak season dan bisa jual tiket murah di low season sesuai kemampuannya,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia pun memperingatkan bahwa kebijakan untuk menekan harga tiket pesawat memiliki potensi menghambat ekspansi kapasitas penerbangan di skala nasional. Apabila pendapatan maskapai terus mengalami tekanan, kemampuan perusahaan dalam menambah armada atau frekuensi penerbangan dinilai bakal terbatas.
“Jika pendapatan ditekan, maka maskapai tidak akan mampu menambah kapasitas sesuai harapan pemerintah,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Walaupun demikian, Gerry memahami bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan cara menahan kenaikan harga tiket pesawat.
Sebagai sebuah solusi alternatif, ia memberikan saran agar pemerintah mengurangi sejumlah komponen biaya yang selama ini ditanggung oleh pihak maskapai, salah satunya lewat pemangkasan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur.
“Langkah yang bisa diambil pemerintah adalah mengurangi biaya-biaya yang dibebankan ke maskapai, misalnya PPN avtur bisa dikurangi,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.