Hilirisasi Batu Bara Arutmin dan KPC Groundbreaking Akhir 2026

ILUSTRASI, Tambang PT Arutmin Indonesia (Sumber Gambar : Net)
Rabu, 13 Mei 2026 | 11:13:57 WIB

JAKARTA – Chief Executive Officer PT Arutmin Indonesia Ido Hotna Hutabarat menyampaikan bahwa proyek hilirisasi batu bara menjadi metanol yang dikerjakan perseroan bersama PT Kaltim Prima Coal (KPC) direncanakan mulai memasuki tahap pembangunan pada akhir 2026.

Ido memerinci bahwa proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol tersebut diproyeksikan mempunyai kapasitas produksi sebesar 2 juta ton metanol, dengan keperluan sekitar 7,7 juta ton batu bara berkualitas rendah atau 3.400 kcal/kg GAR. 

Ido menjelaskan bahwa kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex) untuk proyek ini mencapai US$2,5 miliar atau setara Rp43,54 triliun (asumsi kurs Rp17.415/US$).

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, “Total capex yang kami butuhkan sebesar US$2,5 miliar. Kami akan melakukan groundbreaking pada 2026 untuk EPC selama 36 bulan, dan kami memperkirakan akan mulai produksi pada akhir 2029,” ungkap Ido dalam MetConnex 2026, Selasa (12/5/2026).

Ia menargetkan pengerjaan engineering, procurement, dan construction (EPC) memakan waktu selama tiga tahun, sehingga proyek itu dipatok mulai menghasilkan metanol pada 2029.

Butuh Insentif

Di samping itu, Ido juga memaparkan bahwa proyek tersebut memerlukan berbagai insentif dari pihak pemerintah. Contohnya, kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday, serta pembebasan pajak impor sebagaimana yang diterima oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Selanjutnya, diperlukan pula pembebasan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi batu bara yang dipakai sebagai bahan baku metanol, kemudahan dalam sistem perizinan, hingga dukungan dalam mendapatkan pembiayaan dari perbankan lokal.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, “Ini cukup sulit karena bank lokal mengaitkan hal ini dengan bahan bakar fosil. Regulasi yang mendukung produksi metanol domestik. Perlindungan investasi untuk mengantisipasi potensi perubahan regulasi,” tutur Ido.

Sebagai informasi, perusahaan batu bara pemegang IUPK mengemban kewajiban untuk melakukan investasi hilirisasi sesuai dengan perintah Undang-undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Pasal 169 ayat (4) dan Pasal 169 ayat (5). 

Khusus untuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, program hilirisasi batu bara merupakan hal wajib dan menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh perpanjangan izin.

Kewajiban hilirisasi batu bara ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 ayat (2). 

Hingga kini, terdapat 7 perusahaan yang diharuskan menjalankan hilirisasi batu bara sebagai dampak dari peralihan kontrak menjadi IUPK.

Tujuh entitas tersebut meliputi PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, serta PT Berau Coal. 

Sementara itu, Multi Harapan Utama (MHU) dan Tanito Harum masing-masing memiliki rencana proyek hilirisasi batu bara menjadi semikokas, sedangkan Berau Coal menjadi metanol.

Reporter: Gemilang Ramadhan