Plaza Indonesia Jaminkan Aset Rp5,64 Triliun untuk Refinancing

plaza indonesia (Sumber Gambar : Net)
Kamis, 28 Mei 2026 | 10:48:18 WIB

JAKARTA – PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN) telah menjaminkan aset senilai Rp5,64 triliun untuk mendukung fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp4,7 triliun yang diperoleh bersama induk usahanya, PT Plaza Indonesia Investama (PII).

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip, Rabu (27/5), perseroan menjelaskan transaksi tersebut dilakukan dalam rangka pembiayaan kembali (refinancing) seluruh fasilitas pinjaman sindikasi eksisting yang sebelumnya diterima oleh PLIN dan PII.

Secara rinci, pinjaman sindikasi tersebut memiliki total pokok sebesar Rp4,7 triliun yang terdiri atas Fasilitas A senilai Rp3,7 triliun, Fasilitas B sebesar Rp500 miliar, dan Fasilitas C sebesar Rp500 miliar. 

Ketiga fasilitas tersebut bersifat saling dipertukarkan (interchangeable), sehingga penggunaan pada satu fasilitas akan mengurangi plafon fasilitas lainnya.

Manajemen PLIN menjelaskan, fasilitas pinjaman tersebut memiliki tenor selama 60 bulan dengan bunga berupa margin 1,75% per tahun yang dapat disesuaikan berdasarkan sustainability margin adjustment, ditambah bunga acuan Compounded IndONIA 30 hari.

Dalam transaksi ini, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN), dan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) bertindak sebagai mandated lead arrangers and bookrunners. Sementara itu, BNGA juga ditunjuk sebagai agen fasilitas dan agen jaminan.

Sebagai jaminan, PLIN menyerahkan hak tanggungan atas empat bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan lima bidang Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) yang berada di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, termasuk unit di Apartemen Keraton Plaza Indonesia. 

Selain itu, perseroan juga menjaminkan hak fidusia atas penerimaan atau klaim asuransi serta gadai atas rekening Debt Service Reserve Account (DSRA).

Total nilai aset yang dijaminkan mencapai Rp5,64 triliun atau setara 49,56% dari total ekuitas perseroan sebesar Rp11,38 triliun per 31 Desember 2025. 

Nilai tersebut masuk kategori transaksi material karena melebihi 20% ekuitas, tetapi masih berada di bawah ambang batas 50% sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manajemen PLIN juga menyebutkan bahwa penjaminan aset atas pinjaman yang diperoleh PII tergolong transaksi afiliasi. Meski demikian, berdasarkan regulasi OJK, perseroan hanya diwajibkan memenuhi ketentuan transaksi material karena nilainya belum melampaui 50 persen dari ekuitas perusahaan.

Dana hasil pinjaman sindikasi tersebut akan digunakan untuk membiayai kembali seluruh fasilitas pinjaman sindikasi eksisting yang sebelumnya diperoleh PLIN dan PII berdasarkan perjanjian pinjaman sindikasi tahun 2023.

Dalam keterangannya, sebagaimana dilansir dari berita sumber, PLIN turut mengingatkan adanya risiko apabila PII gagal memenuhi kewajiban pembayaran bunga maupun pokok pinjaman sesuai perjanjian sindikasi 2026. 

Dalam kondisi tersebut, aset milik PLIN yang dijaminkan berpotensi dieksekusi oleh BNGA selaku agen jaminan, yang dapat menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha dan operasional perseroan.

Reporter: Gemilang Ramadhan