Tanggapan Maxim Terhadap Regulasi Baru PMSE bagi Ride-Hailing
JAKARTA - Perusahaan layanan ride-hailing Maxim Indonesia (Maxim) memberikan respons terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai e-commerce. Aturan tersebut kini mengelompokkan model bisnis ride-hailing ke dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengungkapkan bahwa pihak Maxim telah mendapatkan kabar mengenai rencana pelaksanaan forum diskusi publik atau hearing bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan datang.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, ia menyampaikan, "Maxim selalu terbuka untuk berpartisipasi dalam dialog konstruktif dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya, untuk memberikan masukan yang dapat mendukung perkembangan ekosistem digital yang berkelanjutan," pada awal pekan ini.
Dirhamsyah menegaskan bahwa Maxim memberikan dukungan terhadap regulasi yang mampu memproteksi konsumen, menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sekaligus menciptakan kompetisi usaha yang sehat pada ekosistem digital.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, ia menambahkan, "Kami berharap implementasi regulasi dapat melibatkan dialog yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap ketentuan yang diterapkan dapat mempertimbangkan karakteristik berbagai model bisnis digital,".
Di samping itu, Maxim menggarisbawahi pentingnya transparansi terkait pembagian tanggung jawab antara pihak penyedia platform dan mitra merchant.
Hal ini dipandang krusial agar kepatuhan terhadap aturan dapat diimplementasikan secara efektif tanpa meredam inovasi, perkembangan bisnis, maupun investasi pada sektor digital di tanah air.
Secara garis besar, Dirhamsyah menyampaikan bahwa setiap perubahan kebijakan harus ditelaah secara mendalam demi memastikan kepatuhan penuh pada aturan yang berlaku.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, ia menegaskan, "Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut guna memahami kewajiban yang berlaku bagi platform maupun bagi merchant yang menggunakan layanan kami,".
Untuk diketahui, regulasi yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 ini hadir untuk menggantikan aturan lama, yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.
Bukan hanya ride-hailing, sektor perdagangan dalam model bisnis agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA) kini resmi dimasukkan ke dalam kategori Penyelenggara PMSE.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Kemendag terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian UMKM agar penerapan aturan ini tidak mengalami tumpang tindih ke depannya.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Budi mengatakan, "Kami terus diskusi, jadi nanti ada juga Permen UMKM, agar tidak bertabrakan tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kami dengan baik,".