Transformasi Bisnis, Pertamina Rampingkan 31 Entitas Anak Usaha
JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menegaskan keseriusan mereka dalam mendukung program perampingan bisnis atau business streamlining bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bentuk transformasi yang terus berlanjut. Pertamina konsisten melaksanakan inisiatif tersebut dan sukses menuntaskan penataan terhadap 31 entitas hingga semester I-2026 berakhir.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa program business streamlining merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan di Pertamina yang sesuai dengan instruksi Pemerintah serta Danantara.
Program ini menjadi prioritas strategis perusahaan yang ditujukan untuk memperkuat fokus pada bisnis inti, serta meningkatkan daya saing dan keunggulan.
Langkah ini ditempuh melalui proses merger, divestasi usaha di luar bisnis utama, serta likuidasi terhadap entitas yang tidak aktif (dormant), terutama pada sektor Hulu Migas.
Pertamina juga melakukan penataan ulang struktur grup guna mempercepat pengambilan keputusan, menambah efisiensi, serta memperbaiki kualitas tata kelola.
“Walaupun Entitas Hulu Migas yang dormant selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group”, terang Agung melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Jumat (3/7/2026) malam, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Agung menuturkan bahwa hasil dari program streamlining yang dijalankan pada semester I-2026 merupakan langkah korporasi yang sanggup memperkuat rantai pasok energi nasional, meningkatkan efisiensi, dan memperkokoh ketahanan bisnis sesuai arahan Presiden dalam Inpres No.7 Tahun 2026 mengenai percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN.
”Program streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi saja, namun juga mencakup transformasi untuk meningkatkan keunggulan, memperkuat kualitas tata kelola dan kualitas pelayanan kami kepada publik," kata Agung, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menambahkan bahwa dalam mengelola program streamlining, Pertamina memastikan setiap proses dan keputusan yang dibuat telah mematuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), manajemen risiko yang menyeluruh, serta kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan dan pengawasan dari instansi lintas sektor, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Auditor, semakin mempertegas komitmen Pertamina dalam melakukan penataan anak usaha.
Selain berkoordinasi dengan APH, Auditor, serta Danantara dan BP BUMN selaku pemegang saham, Pertamina juga bekerja sama dengan berbagai instansi, lembaga, serta pemangku kepentingan internal, termasuk Serikat Pekerja.
“Terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan,” tutup Baron, sebagaimana dilansir dari berita sumber.