Pembatasan Medsos Anak Dinilai Bantu Fokus Dan Kemandirian Belajar
- Sabtu, 04 April 2026
JAKARTA - Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia tertentu. Kebijakan ini dinilai penting untuk membantu anak lebih fokus pada proses belajar serta perkembangan sosial yang lebih sehat.
Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi sebelumnya mengeluarkan aturan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang lebih bertanggung jawab.
Baca JugaMayoritas Wilayah DKI Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
Kalangan tenaga pendidik menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang tepat. Selain membantu mengurangi paparan konten negatif, pembatasan ini juga diharapkan mampu mendorong anak-anak untuk lebih fokus pada kegiatan belajar, interaksi sosial secara langsung, serta aktivitas yang mendukung perkembangan mereka.
Dukungan Tenaga Pendidik Terhadap Pembatasan Media Sosial
Sejumlah tenaga pengajar menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Mereka menilai aturan tersebut dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif bagi perkembangan anak.
Kepala Sekolah RA Cendikia Berseri, Zamzani Anwar, mengatakan bahwa para tenaga pendidik sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.
"Kami sebagai tenaga pendidik sangat mendukung kebijakan pemerintah. Tentu dengan bantuan orang tua di rumah bekerja sama guru di sekolah ikut membatasi penggunaan gadget bagi anak di bawah 16 tahun," kata Zamzani Anwar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurutnya, penggunaan gadget atau ponsel pintar memang memiliki dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, perangkat tersebut dapat memberikan akses terhadap berbagai informasi yang bermanfaat bagi perkembangan pengetahuan anak.
Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak terkontrol juga dapat memberikan dampak negatif, terutama jika anak terpapar konten yang tidak mendidik.
"Apalagi sekarang, banyak sekali anak-anak yang kita jumpai itu mengalami kurang bisa fokus, terus ada beberapa perkembangan yang terhambat seperti speech delay (keterlambatan bicara)," tuturnya.
Dampak Penggunaan Gadget Terhadap Perkembangan Anak
Penggunaan gadget secara berlebihan menjadi salah satu kekhawatiran utama bagi para pendidik. Hal ini karena kebiasaan tersebut dinilai dapat memengaruhi perkembangan anak, baik dari sisi kognitif maupun sosial.
Menurut Zamzani, penggunaan ponsel yang terlalu sering berpotensi menghambat perkembangan otak anak. Karena itu, pihak sekolah menerapkan aturan yang melarang siswa membawa ponsel ke lingkungan sekolah.
Langkah tersebut juga diiringi dengan imbauan kepada para orang tua agar lebih bijak dalam memberikan akses gadget kepada anak. Pembatasan penggunaan bukan berarti melarang sepenuhnya, tetapi mengatur agar anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara sehat.
Selain itu, kebiasaan anak setelah pulang sekolah juga perlu mendapat perhatian. Banyak anak yang langsung menggunakan ponsel ketika berada di rumah atau bahkan diberikan gadget oleh orang tua ketika mereka rewel.
Kondisi tersebut dinilai perlu diubah melalui kerja sama antara orang tua dan pihak sekolah. Dengan dukungan kedua pihak, anak diharapkan dapat memiliki pengalaman belajar yang lebih nyata dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami berharap kebijakan ini, literasi anak bisa lebih ditingkatkan, karena ada banyak sekali pilihan bisa dijumpai. Misalnya, mereka bisa mendapatkan informasi dari buku, berbincang lebih lama dengan orang tuanya dengan berbagai pengalaman belajar di sekolah," tutur Zamzani.
Kebijakan Sekolah Dalam Membatasi Penggunaan Ponsel
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Sekolah MIS Cendikia Berseri, Sukiman. Ia mengatakan bahwa aturan pembatasan penggunaan ponsel sebenarnya telah diterapkan di sekolah bahkan sebelum kebijakan pemerintah diberlakukan.
Di sekolah tersebut, penggunaan ponsel maupun barang berharga memang dilarang bagi siswa. Kebijakan tersebut diterapkan melalui surat edaran yang berlaku bagi seluruh warga sekolah.
Aturan ini tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga kepada para guru yang tidak diperkenankan menggunakan ponsel saat proses pembelajaran berlangsung.
Menurut Sukiman, langkah tersebut bertujuan untuk menjaga konsentrasi selama kegiatan belajar mengajar sekaligus menghindari risiko kehilangan barang berharga.
"Manfaat dirasakan itu adalah komunikasi peserta didik lebih intens dengan teman-temannya berjalan baik di kelas, lebih fokus dan terarah. Dulunya, pemakaian ponsel itu sendiri-sendiri. Dengan pembatasan itu, komunikasi mereka lebih bagus, bercerita, berinteraksi. Artinya jauh lebih fokus," katanya.
Ia menambahkan bahwa pembatasan penggunaan gadget juga dapat membantu meningkatkan kemandirian anak. Selain itu, anak menjadi lebih aktif melakukan kegiatan yang melatih kemampuan psikomotorik, seperti membuat karya kreatif atau melakukan aktivitas fisik.
Peran Orang Tua Dalam Pengawasan Penggunaan Media Sosial
Selain dukungan dari tenaga pendidik, kebijakan pembatasan media sosial juga mendapat respons positif dari kalangan orang tua siswa. Mereka menilai langkah tersebut dapat membantu anak lebih disiplin dalam menggunakan teknologi.
Salah satu orang tua siswa, Fadilah, mengatakan bahwa pembatasan penggunaan media sosial memberikan manfaat besar bagi perkembangan anak.
"Manfaatnya, anak bisa lebih disiplin juga, lebih fokus juga sama kehidupan yang lebih nyata. Karena konten di gadget itu kehidupan yang tidak nyata. Jadi, kami memang lebih banyak memberi aktivitas anak bermain di kehidupan nyata," katanya menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP TUNAS.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah meminta penyelenggara sistem elektronik atau platform media sosial untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Beberapa platform yang menjadi sasaran kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong mereka untuk lebih fokus pada kegiatan belajar serta interaksi sosial di dunia nyata.
Celo
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Lebat Landa Sejumlah Kota Besar Indonesia
- Sabtu, 04 April 2026
Respons Cepat ASDP Jaga Kelancaran Layanan Penyeberangan Ketapang Secara Optimal
- Sabtu, 04 April 2026
Menhan Lakukan Kunjungan Kerja Perkuat Sinergi Prajurit dan Masyarakat Lokal
- Sabtu, 04 April 2026
Menteri PPPA Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi Lewat Program Sekolah Rakyat
- Sabtu, 04 April 2026
Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos April 2026 Agar Lebih Tepat Sasaran
- Sabtu, 04 April 2026
Berita Lainnya
BNPB Kunjungi Gereja Rumengkor Minahasa Usai Gempa Besar Sulawesi Utara
- Sabtu, 04 April 2026












