Freeport Bakal Kantongi Klaim Asuransi Rp1,2 Triliun Tahun 2026
JAKARTA – Freeport akan terima pembayaran klaim asuransi Rp1,2 triliun akibat insiden tanah longsor di tambang Grasberg untuk mendukung stabilitas operasional perusahaan.
Perusahaan pertambangan besar ini sedang menanti penyelesaian administrasi untuk mencairkan dana kompensasi dari pihak penanggung terkait bencana alam tersebut.
"Kami memperkirakan akan menerima sekitar 75 juta dolar AS atau setara Rp1,2 triliun dari klaim asuransi gangguan bisnis dan kerusakan properti akibat peristiwa longsor di Grasberg," ungkap manajemen Freeport-McMoRan dalam laporan kuartalannya, sebagaimana dilansir dari bisnis.com, Senin (27/4/2026).
Pihak manajemen menjelaskan bahwa proses verifikasi data kerugian telah mencapai tahap akhir bersama panel asuransi internasional.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aset yang terdampak mendapatkan pemulihan nilai ekonomi sesuai kontrak polis yang berlaku.
Kenaikan volume produksi tetap menjadi fokus utama meski sempat terkendala material longsoran yang menutupi akses jalan tambang.
Estimasi penerimaan dana segar tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur arus kas perusahaan pada periode fiskal 2026.
Pencairan dana asuransi ini merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko finansial yang telah disiapkan perusahaan sejak lama.