Breaking

Harga Beras SPHP Dipastikan Tetap Stabil meski Kurs Rupiah Melemah

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 28 Mei 2026
Harga Beras SPHP Dipastikan Tetap Stabil meski Kurs Rupiah Melemah
Ilustrasi Beras SPHP (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – Pemerintah memberikan jaminan bahwa harga beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak akan berubah, walau mata uang dolar Amerika Serikat (USD) tengah mengalami penguatan.

Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengharapkan warga tidak panik dalam menyikapi naik turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. 

Hal itu dikarenakan, walaupun pergeseran nilai mata uang asing berpotensi memengaruhi bermacam sektor termasuk pangan, harga jual beras SPHP kepada publik dipastikan tidak akan naik.

“Dengan perubahan kurs dolar memang bisa berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi untuk beras SPHP, karena ini program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir dari berita sumber pada Rabu (27/5/2026).

Pemerintah turut memberikan garansi bahwa mutu dari beras SPHP akan selalu terjaga. Pihak pemerintah bersama Perum Bulog memegang komitmen penuh dalam melakukan pengawasan kualitas beras supaya masyarakat tetap memperoleh beras kelas medium dengan harga yang ekonomis.

Maino menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir lantaran spesifikasi ataupun standar kualitas dari beras SPHP tidak bakal dikurangi sedikit pun.

“Beras SPHP tetap sama, kualitasnya medium dan tidak ada yang dikurangi,” kata Maino sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Hingga saat ini, ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras SPHP masih diterapkan oleh pemerintah dengan acuan pembagian wilayah atau zonasi. Di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harganya ditetapkan senilai Rp12.500 per kg.

Sementara itu, bagi kawasan Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga tertinggi ditetapkan senilai Rp13.100 per kg. Selanjutnya untuk kawasan Maluku dan Papua, HET beras SPHP dipatok paling tinggi Rp13.500 per kg.

Demi menyokong kelancaran berjalannya program ini di sepanjang tahun 2026, anggaran sebesar Rp4,97 triliun telah dipersiapkan oleh pemerintah. 

Nilai anggaran tersebut setara dengan subsidi bagi 828 ribu ton beras yang berfungsi sebagai peranti dalam mempertahankan kontinuitas program SPHP yang telah diperpanjang semenjak awal tahun.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap regulasi mengenai batas volume pembelian beras SPHP. Saat ini, tiap konsumen diperbolehkan membeli sebanyak-banyaknya lima bungkus kemasan ukuran 5 kg, atau dengan akumulasi total maksimal mencapai 25 kg. 

Disiapkan pula opsi kemasan ukuran 2 kg dengan batasan pembelian paling banyak dua bungkus. Beras yang mendapatkan subsidi ini dilarang keras untuk dijual kembali lantaran mengandungi unsur subsidi dari negara yang dikhususkan bagi konsumen langsung.

Kebijakan penyesuaian kuota hingga 25 kg ini diterapkan demi menjembatani kebutuhan para pelaku usaha mikro dan kecil, semisal pemilik warung makan serta pedagang nasi goreng, yang sebelumnya merasa kesulitan akibat adanya pembatasan yang ketat.

“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kg agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” kata Maino sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Bukan cuma pada level konsumen saja, pihak pemerintah pun memperbesar batasan volume transaksi bagi para mitra Bulog, dari yang awalnya paling banyak 2 ton, kini dinaikkan menjadi hingga 5 ton di tahun 2026. 

Regulasi baru ini diproyeksikan dapat memperkokoh persediaan pangan agar proses penyaluran ke tangan masyarakat berjalan tanpa hambatan.

Kestabilan harga pangan ini menjadi langkah yang berbobot bagi otoritas dalam memelihara kekuatan beli masyarakat sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. 

Setelah sebelumnya mempertahankan harga BBM bersubsidi, kini pemerintah memastikan harga komoditas pokok, terutama beras SPHP, tetap berada dalam jangkauan masyarakat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua