Mentan Amran Sebut Harga TBS Sawit Petani Berangsur Stabil
JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengonfirmasi bahwa nilai jual tandan buah segar (TBS) sawit di lini petani kini perlahan mulai normal.
Perkembangan positif ini terjadi pasca langkah responsif pemerintah yang mengonsolidasikan beragam pemangku kepentingan guna merespons tren penurunan harga sebelumnya.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Jumlahnya 1.900 (perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit). Jadi alhamdulillah sudah membaik, hari ini sudah 70-80 persen (yang membeli TBS sesuai harga di masing-masing daerah)," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.
Amran mengutarakan bahwa pemulihan nilai jual ini mulai nampak setelah diimplementasikannya peninjauan secara komprehensif terhadap pemicu kemerosotan harga tandan buah segar sawit di sejumlah wilayah pusat produksi tanah air.
Menurut dia, sekitar 70 sampai 80 persen korporasi kelapa sawit terpantau telah menyelaraskan kembali nominal pembelian tandan buah segar mereka sesuai dengan dinamika pasar terkini, menyusul koordinasi intensif yang dijalankan pemerintah.
Ia memaparkan bahwa mayoritas korporasi telah mengikuti regulasi harga yang berjalan, meskipun masih terdapat sebagian kecil perusahaan yang memerlukan pemantauan lanjutan agar tingkat kepatuhan terhadap regulasi dapat dioptimalkan.
Amran membeberkan bahwa polemik fluktuasi harga sawit ini memperoleh perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto, tepatnya saat dirinya tengah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci beberapa waktu sebelumnya.
Begitu mendarat di tanah air, Kementerian Pertanian segera melakukan bedah data secara mendalam sekaligus melangsungkan forum pertemuan bersama ratusan delegasi perusahaan, perwakilan asosiasi, kalangan petani, hingga jajaran pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lewat Satgas Pangan Polri.
Pihak eksekutif menaruh perhatian besar pada fenomena yang dianggap janggal, lantaran nilai jual minyak sawit mentah di pasar internasional justru terpantau menanjak saat harga tandan buah segar di dalam negeri malah merosot.
Selain faktor lonjakan harga minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) global, apresiasi nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) idealnya menjadi stimulus yang menguntungkan bagi nilai jual sawit di level petani domestik.
Amran berpandangan bahwa pelemahan harga tandan buah segar tersebut tidak ditopang oleh landasan yang kuat apabila dikomparasikan dengan pergerakan harga komoditas di kancah dunia.
Oleh karena itu, pemerintah menginisiasi pemeriksaan lebih lanjut guna memetakan aneka faktor yang disinyalir mengintervensi pembentukan harga tandan buah segar di beberapa wilayah sentra perkebunan sawit.
Amran menggarisbawahi bahwa dampak buruk dari penurunan harga sawit ini ditanggung oleh berkisar 15 juta petani, sehingga problem tersebut wajib segera diatasi demi memproteksi mata pencaharian masyarakat.
Langkah preventif juga ditempuh pemerintah dengan melayangkan surat teguran kepada korporasi yang kedapatan belum melakukan penyesuaian harga, sekaligus sebagai dorongan agar mereka segera mematuhi regulasi yang ada.
Di samping itu, Kementerian Pertanian turut mengirimkan surat resmi kepada lembaga kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini menyusul adanya anomali pasar.
Pasalnya, Amran mengindikasikan ada sekitar 274 korporasi yang diduga kuat belum mendongkrak harga pembelian TBS sesuai dengan regulasi yang telah diresmikan.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Ini nggak bener sehingga kami menyurat ke Kapolri, tembusan Kapolda, Dirkrimsus seluruh Indonesia supaya diperiksa. Karena ini tidak masuk akal. (Harga CPO) dunia naik, dolar menguat, terus ini (TBS) turun, ini sangat tidak masuk akal. Ini ada yang (diduga) mempermainkan TBS kami," ucap Amran.
Lewat serangkaian terobosan strategis tersebut, Amran mengaku optimistis bahwa nilai jual tandan buah segar sawit akan terus merangkak naik dan konsisten stabil, sehingga taraf hidup petani tetap terjamin dan roda industri dapat berputar secara kondusif.
Adapun untuk nominal harga TBS sendiri tetap bersandar pada regulasi tiap-tiap pemerintah daerah lewat peraturan gubernur, sehingga besaran nilai yang diterima oleh petani bisa bervariasi antarwilayah bergantung pada keputusan resmi di daerah masing-masing.