BBTN Rencana Gelar RUPSLB pada Empat September 2026

ILUSTRASI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan menggelar RUPSLB pada 4 September 2026 di Menara BTN, Jakarta. (Sumber Gambar : Net)
Selasa, 14 Juli 2026 | 12:07:24 WIB

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) bersiap menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada September mendatang. Adapun mata acara rapat tersebut bakal diumumkan paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan rapat dilakukan, yakni pada Kamis (30/7/2026).

Merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), BBTN mengumumkan rencana pelaksanaan RUPSLB yang dijadwalkan pada Jumat, (4/9/2026) mulai pukul 14.00 WIB. 

Rapat ini akan dilangsungkan secara fisik di Menara BTN, Jakarta Pusat, sekaligus secara elektronik memanfaatkan platform Electronic General Meeting System (eASY.KSEI).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (POJK 14/2025) serta dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan, pihak yang berhak mengikuti jalannya rapat merupakan para pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan saat penutupan jam perdagangan BEI hari Rabu (5/8/2026).

Pihak perseroan juga memberikan peluang kepada para pemegang saham untuk mengajukan usulan mata acara rapat. Pengajuan usulan tersebut wajib sudah diterima oleh pihak direksi paling lambat pada Kamis (30/7/2026).

Pihak pemegang saham yang diperbolehkan untuk mengusulkan mata acara rapat ini adalah Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; atau satu pemegang saham maupun lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari total seluruh saham yang telah diterbitkan oleh perseroan dengan hak suara yang sah.

Pengajuan usulan mata acara rapat tersebut wajib dilaksanakan dengan itikad baik; mempertimbangkan kepentingan perseroan; merupakan topik atau mata acara yang memerlukan keputusan rapat; menyertakan alasan beserta bahan materi usulan untuk mata acara rapat; serta tidak berbenturan dengan regulasi perundang-undangan maupun Anggaran Dasar Perseroan.

Reporter: Gemilang Ramadhan