BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 per Lembar
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. CEO Ajaib Anderson Sumarli menyambut positif kebijakan tersebut yang dinilai dapat meningkatkan transparansi dan proses price discovery.
“Saya melihat sangat positif ya, karena semua perubahan-perubahan ini intinya adalah untuk membuat pasar modal kami lebih transparan,” kata Anderson saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (31 Agustus 2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menilai kebijakan ini juga dapat memperbaiki proses pembentukan harga di pasar modal, meski tetap harus memperhatikan aspek keamanan bagi investor ritel.
Anderson melihat peluang Indonesia untuk meningkatkan posisi pasar modal secara global apabila kebijakan yang diterapkan mampu mendorong pertumbuhan industri dalam beberapa tahun ke depan.
Menurutnya, masih ada ruang untuk mengembangkan produk pasar modal, termasuk exchange traded fund (ETF) dan produk derivatif.
Perkembangan produk tersebut dapat didorong melalui sinergi antara pelaku industri berbasis digital dan pemerintah, guna menghadirkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sekaligus menjaga keamanan pasar modal.
Sejalan dengan dukungan terhadap pengembangan pasar modal, Ajaib ikut serta dalam uji coba perubahan batas minimum harga saham yang digelar BEI bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
“Ya pasti kami ikut lah (uji cobanya). Kami tuh yang pasti dikasih PR terbanyak biasanya kalau ada inovasi-inovasi baru. Kami pasti yang paling rajin. Kami bilang oke baik kami akan ambil, kami akan coba gitu, karena kami selalu ingin perkembangan dari pasar modal Indonesia,” tandas Anderson, sebagaimana dilansir dari berita sumber.