Breaking

Bukit Asam Prioritaskan Pasokan Batubara Domestik untuk PLN

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Selasa, 14 Juli 2026
Bukit Asam Prioritaskan Pasokan Batubara Domestik untuk PLN
ILUSTRASI, PT Bukit Asam prioritaskan pasokan batubara untuk kebutuhan domestik, khususnya PLN. (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan komitmen penuhnya dalam menyokong kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan tambang menyalurkan 212 juta metrik ton (MT) batubara kepada PT PLN. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PTBA, Eko Prayitno menerangkan bahwa perusahaan mendahulukan pemenuhan bagi pasar dalam negeri. Kewajiban tersebut dipenuhi lewat mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang sejalan dengan aturan pemerintah terkini.

sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Dapat kami informasikan bahwa sebagai bagian dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), PT Bukit Asam (Persero) Tbk secara konsisten menjalankan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan batu bara untuk pasar domestik, termasuk untuk PT PLN (Persero)," ujarnya pada Selasa (14/7/2026).

Eko menyebutkan bahwa distribusi batubara ke PLN selalu didasari pada kesepakatan bisnis yang fleksibel dengan menyelaraskan kebutuhan pembangkit listrik. Kendati begitu, jumlah pasti dari pasokan tersebut tidak dapat dipublikasikan.

sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Penyaluran batubara kepada PLN dilakukan berdasarkan kontrak yang telah disepakati antara para pihak dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pembangkit. Adapun terkait besaran volume kontrak yang berjalan saat ini, Perseroan belum dapat menyampaikan secara rinci karena merupakan bagian dari informasi operasional yang bersifat dinamis," ungkapnya.

Mengenai kebutuhan PLN terhadap batubara dengan nilai kalori tinggi, PTBA mengandalkan keberagaman jenis produk batubara miliknya serta penerapan metode pencampuran (blending) yang terukur. Strategi tersebut dinilai berhasil dalam mengakomodasi kualifikasi teknis dari tiap-tiap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kepunyaan PLN.

sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Terkait kebutuhan batubara berkalori tinggi, PTBA akan memenuhi permintaan sesuai ketersediaan cadangan, spesifikasi kontrak, serta penugasan dari Pemerintah. Perseroan juga terus mengoptimalkan perencanaan tambang dan pengelolaan cadangan agar pasokan tetap terjaga, baik untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor," pungkasnya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral semakin mengintensifkan pengawasan terhadap implementasi kewajiban DMO batubara ini. 

Langkah pemantauan ketat tersebut menyasar baik kebutuhan kelistrikan maupun sektor industri nonkelistrikan.

Guna mencukupi kebutuhan batubara PLN yang mencapai 154 juta metrik ton pada tahun 2026, Ditjen Minerba memberikan instruksi khusus kepada perusahaan tambang pemilik RKAB dengan volume total sebesar 212 juta metrik ton.

Keputusan strategis dari pemerintah ini ditujukan demi mengamankan ketersediaan serta keberlanjutan pasokan bahan bakar PLTU PLN.

sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2026).

Hingga periode Mei 2026, total penugasan yang telah masuk ke dalam kontrak tercatat sebesar 144 juta metrik ton, di mana proyeksi pengapalan riil diperkirakan menyentuh angka 130,5 juta metrik ton.

Tri memaparkan bahwa pihak PLN perlu mempercepat finalisasi kontrak kerja sama agar alokasi batubara yang ditugaskan dapat langsung dikirimkan ke lokasi PLTU tujuan.

sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI (Energi Primer Indonesia) untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," jelasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua