Breaking

SMGR Bubarkan Cicit Usaha SBI Bangun Nusantara Lewat RUPSLB

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Selasa, 14 Juli 2026
SMGR Bubarkan Cicit Usaha SBI Bangun Nusantara Lewat RUPSLB
ILUSTRASI, RUPSLB PT SBI Bangun Nusantara menyetujui pembubaran dan likuidasi perusahaan pada 13 Juli 2026. (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) mengumumkan langkah pembubaran yang dilanjutkan dengan proses likuidasi terhadap PT SBI Bangun Nusantara (SBN). Perusahaan ini merupakan cicit usaha perseroan melalui anak usahanya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SBI).

Corporate Secretary SMGR, Vita Mahreyni, menerangkan bahwa keputusan pembubaran tersebut disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SBN yang digelar pada 13 Juli 2026.

"PT Aroma Sejahtera Indonesia dan PT Aroma Cipta Anugrahtama selaku pemegang saham SBN (dalam likuidasi) telah mengambil keputusan melalui RUPSLB SBN pada 13 Juli 2026, antara lain menyetujui pembubaran yang diikuti likuidasi SBN terhitung sejak tanggal keputusan RUPSLB," ujar Vita, sebagaimana dilansir dari berita sumber dalam keterbukaan informasi pada Selasa (14/7/2026).

Di samping memberikan persetujuan atas pembubaran tersebut, RUPSLB juga menunjuk Dudi Pramedi sebagai likuidator. 

Likuidator ini bertugas menyelesaikan segala langkah yang diperlukan dalam rangka pembubaran dan likuidasi SBN sesuai anggaran dasar perseroan dan aturan hukum yang berlaku.

SBN berstatus sebagai cicit usaha SMGR melalui PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SBI), di mana kepemilikan saham Semen Indonesia di SBI tercatat sebesar 83,52%. 

Walau melikuidasi entitas usahanya, perseroan menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak akan memengaruhi operasional maupun kondisi keuangan grup.

"Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tegas Vita, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Sebelum ini, SMGR tercatat juga telah membubarkan entitas usaha lain di dalam grupnya. Pada akhir Juni 2026, perseroan mengambil keputusan untuk membubarkan sekaligus melikuidasi PT Semen Indonesia Industri Bangunan (SIIB), anak usaha dengan porsi kepemilikan saham mencapai 99,99%.

Langkah pembubaran itu diputuskan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SIIB pada 26 Juni 2026. 

Di dalam rapat tersebut, pemegang saham sepakat melakukan pembubaran yang diikuti proses likuidasi SIIB serta menunjuk Deddy Irfandy sebagai likuidator demi merampungkan seluruh tahapan likuidasi sesuai regulasi.

Saat itu, Corporate Secretary SMGR Vita Mahreyni juga memastikan bahwa pembubaran SIIB tidak memberikan pengaruh negatif terhadap aktivitas operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha Perseroan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua