Breaking

Restrukturisasi BUMN: SMGR Bubarkan Anak Usaha SMCB

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Rabu, 15 Juli 2026
Restrukturisasi BUMN: SMGR Bubarkan Anak Usaha SMCB
ILUSTRASI, RUPSLB PT SBI Bangun Nusantara menyetujui pembubaran dan likuidasi pada 13 Juli 2026. (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – Emiten semen milik negara, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) atau SIG mengumumkan pembubaran yang diikuti dengan proses likuidasi atas salah satu cicit usahanya yaitu PT SBI Bangun Nusantara (SBN). Keputusan likuidasi tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SBN pada Senin (13/7/2026). SBN merupakan anak usaha dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. (SMCB), dengan SMGR bertindak sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan sebesar 83,52%.

Corporate Secretary Semen Indonesia Vita Mahreyni menjelaskan bahwa para pemegang saham SBN, yakni PT Aroma Sejahtera Indonesia dan PT Aroma Cipta Anugrahtama telah menyetujui pembubaran yang diikuti likuidasi SBN.

“PT Aroma Sejahtera Indonesia dan PT Aroma Cipta Anugrahtama selaku pemegang saham SBN telah mengambil keputusan melalui RUPSLB SBN [dalam likuidasi] pada 13 Juli 2026,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (14/7/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Selain menyetujui pembubaran entitas, agenda RUPSLB SBN juga meresmikan penunjukan Dudi Pramedi sebagai pihak likuidator perseroan. 

Likuidator yang ditunjuk bertugas untuk melakukan seluruh tindakan hukum dan administratif yang diperlukan sehubungan dengan proses pemberesan aset maupun kewajiban SBN, sesuai anggaran dasar serta perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, SMGR telah mengumumkan likuidasi terhadap tiga entitas usaha di bawah kendali anak usahanya. Aksi pertama menyasar PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA) yang merupakan cicit perusahaan dari kelompok usaha SIG.

Pembubaran entitas tersebut disepakati berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan terkait pada 19 Mei 2026. 

Selanjutnya, perseroan juga melikuidasi dua entitas cucu usaha langsung di bawah kendali SMCB yakni PT Aroma Sejahtera Indonesia (ASI) serta PT Ciptanugrah Indonesia (CI) yang selama ini berstatus tidak aktif atau dormant. 

Keputusan pembubaran serta proses likuidasi untuk ASI dan CI secara resmi disahkan dalam RUPSLB masing-masing entitas pada 20 Mei 2026.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua