Prabowo Usul Pembakar Hutan Dijerat Terorisme Ekologi, Minta UU Diperberat
INSIDERINDONESIA.COM — Presiden Prabowo Subianto meminta aturan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diperberat, termasuk menggolongkan tindakan itu sebagai terorisme ekologi. Arahan disampaikan dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), yang juga membahas mitigasi karhutla untuk 1,5 bulan ke depan.
Presiden Prabowo Subianto menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi bisa ditangani dengan sanksi biasa. Ia meminta dua menterinya mendalami kemungkinan mengubah undang-undang agar pelaku pembakaran lahan bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Permintaan itu disampaikan saat memimpin rapat terbatas secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut membahas penanganan sejumlah bencana sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam 1,5 bulan ke depan.
Mensesneg dan Menteri Hukum Diminta Dalami Perubahan UU
Prabowo menugaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menelaah ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan aturan, menurutnya, dapat ditempuh melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Presiden.
Usulan itu muncul di tengah laporan penanganan karhutla yang ia terima dalam rapat. Prabowo menyebut dampak kebakaran tidak berhenti di dalam negeri.
Dampak Karhutla ke Negara Tetangga Jadi Pertimbangan
Prabowo menegaskan pemerintah telah bekerja maksimal dalam mitigasi karhutla. Ia tidak ingin asap kebakaran hutan Indonesia merepotkan negara-negara tetangga.
"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," ungkapnya.
Selain penguatan sanksi, Prabowo meminta aturan daerah yang masih memberi ruang bagi pembakaran lahan segera dicabut. Menteri Dalam Negeri diminta memastikan pencabutan peraturan daerah tersebut.
"Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional," katanya.
Pemerintah Janji Bantu Pembukaan Lahan Warga
Prabowo menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Menurutnya, pemerintah siap memberikan bantuan bila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan.
"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun," ujarnya.
Melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta bantuan kepada masyarakat, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah memutus praktik pembakaran hutan dan lahan hingga ke akarnya.
Rapat terbatas tersebut dipimpin Prabowo dari Istana Merdeka dengan didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Sejumlah jajaran pemerintah lainnya mengikuti rapat melalui konferensi video.