PAN Tolak Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen
INSIDERINDONESIA.COM — Partai Amanat Nasional menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan melebihi 4 persen dalam RUU Pemilu yang tengah dibahas. Sikap itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, yang menilai kenaikan ambang batas berpotensi membuat suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Viva menegaskan penolakan PAN bukan dilatarbelakangi kekhawatiran partainya tidak lolos ambang batas. Menurut dia, PAN selalu lolos ke Senayan sejak Pemilu 1999 hingga 2024.
Alasan PAN Menolak Kenaikan Ambang Batas
PAN menilai kenaikan nilai ambang batas lagi akan cenderung bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Viva menyebut putusan itu memberi perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sebelum Pemilu 2029.
"Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy. Tetapi ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong. Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subyektif partai politik," kata Viva.
Menurut Viva, MK mensyaratkan perubahan ambang batas memperhatikan sejumlah aspek penting. Antara lain keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.
Ia juga mengingatkan syarat agar perubahan tidak menyebabkan banyak suara sah pemilih hangus dan tidak terkonversi menjadi kursi.
Risiko Disproporsionalitas dan Suara Hangus
Dalam teori pemilu, kata Viva, semakin tinggi angka ambang batas parlemen, semakin besar kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
"Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," ujarnya.
Kondisi itu, lanjut dia, membuat pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah. Viva merujuk Putusan MK 45/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penentuan besaran ambang batas tanpa metode dan argumentasi memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.
Ia berpendapat tidak ada nilai ideal untuk besaran ambang batas. Yang penting, MK memerintahkan perubahan dengan syarat tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional.
"PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi," kata Viva.
Pertemuan Ketum Koalisi dan Wacana PT 5 Persen
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya membenarkan adanya pertemuan para ketua umum partai untuk membahas sejumlah poin dalam RUU Pemilu. Namun, pertemuan itu hanya dihadiri ketua umum partai koalisi.
"Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian," kata Sugiono di kompleks parlemen, Selasa (16/5).
Menurut Sugiono, hasil pertemuan antara lain menyepakati perubahan ambang batas parlemen dari 4 menjadi 5 persen. Ia menyebut Gerindra sepakat soal PT 5 persen, begitu pula Golkar dan PKS.
"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," katanya.
Pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung, dengan perbedaan sikap antara PAN dan sejumlah partai koalisi soal besaran ambang batas parlemen.