Harga Emas Antam Hari Ini Stabil Rp 2.774.000 per Gram

Ilustrasi Emas Antam (Sumber Gambar : Net)
Kamis, 04 Juni 2026 | 12:32:21 WIB

JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi Antam pada Kamis (4/6/2026) pagi terpantau belum mengalami pergeseran.

Nilai komoditas ini masih bertahan pada level Rp 2.774.000 per gram. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, angka tersebut tidak bergeser dari posisi penutupan transaksi pada Selasa (2/6/2026). 

Pada Selasa (2/6/2026) pagi, harga emas Antam sempat menyentuh Rp 2.799.000 per gram, sebelum akhirnya menyusut Rp 25.000 ke posisi Rp 2.774.000 per gram dan terus bertahan sampai Kamis (4/6/2026) pagi.

Sebagai informasi, penyesuaian harga harian untuk emas Antam biasanya baru dirilis secara resmi pada pukul 08.30 WIB. Oleh sebab itu, patokan harga logam mulia Antam yang tersedia pada pagi hari ini masih berkiblat pada data pembaruan Rabu (3/6/2026).

Produk emas batangan Antam sendiri dicetak dalam beragam denominasi ukuran berat, mulai dari satuan terkecil 0,5 gram hingga bobot terbesar 1.000 gram (1 kilogram), guna memberikan fleksibilitas bagi para penanam modal dalam menyelaraskan dengan modal yang dimiliki.

Di bawah ini adalah rincian lengkap harga emas Antam untuk semua ukuran yang berlaku pada Kamis (4/6/2026) pukul 06.00 WIB:

0,5 gram: Rp 1.437.000

1 gram: Rp 2.774.000

2 gram: Rp 5.488.000

3 gram: Rp 8.207.000

5 gram: Rp 13.645.000

10 gram: Rp 27.235.000

25 gram: Rp 67.962.000

50 gram: Rp 135.845.000

100 gram: Rp 271.612.000

250 gram: Rp 678.765.000

500 gram: Rp 1.357.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.714.600.000

Ketentuan regulasi pajak untuk pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas Antam sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pemesanan baru maupun penjualan kembali produk emas batangan Antam akan dikenai pungutan pajak dengan rincian berikut:

Pajak untuk pembelian emas (PPh 22) Besaran tarif 0,45 persen diperuntukkan bagi konsumen yang menyertakan NPWP Besaran tarif 0,9 persen diperuntukkan bagi konsumen yang tidak menyertakan NPWP Bagi masyarakat yang merujuk pada ketentuan regulasi ini, dalam setiap transaksi pengadaan emas akan disertakan pula formulir bukti pemotongan PPh 22 untuk dipergunakan sebagai kelengkapan dalam pelaporan administrasi pajak. Pajak untuk penjualan kembali (buyback)

Untuk mekanisme pelepasan kembali aset emas kepada pihak PT Antam dengan total nominal transaksi yang melewati ambang batas Rp 10 juta, ketentuan tarif penarikan yang berlaku adalah: Besaran tarif 1,5 persen khusus untuk pemegang kartu NPWP Besaran tarif 3 persen khusus untuk masyarakat non-NPWP Beban pajak dari aktivitas penjualan kembali ini nantinya akan dipotong secara otomatis dari akumulasi dana transaksi yang diterima oleh nasabah."

Demikian rangkuman informasi mengenai pergerakan nilai emas batangan Antam untuk edisi Kamis (4/6/2026) per pukul 06.00 WIB. Perubahan nilai komoditas harian pada portal resmi Logam Mulia akan diperbarui secara berkala pada pukul 08.30 WIB.

Reporter: Gemilang Ramadhan