Pemerintah Siapkan Implementasi Mandatori Biodiesel B50 Juli 2026
JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan persiapan implementasi program mandatori biodiesel 50% atau B50 yang dijadwalkan meluncur secara serentak pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani mengonfirmasi bahwa peninjauan akhir terkait kebijakan B50 dipastikan berlangsung esok hari.
Ia menjelaskan, koordinasi yang mendalam dengan berbagai pihak terkait terus diintensifkan demi menjamin kepastian ketersediaan volume serta pasokan sebelum regulasi tersebut secara resmi ditandatangani oleh menteri.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "(Evaluasi final) besok, Kamis (18/6/2026). Iya, tadi saya lagi calling-calling-an sama pak Dirjen Migas, (Yang dibahas) volume, karena kan perkiraan Nataru, ini dihitung semua, terus kesiapan volume dari FAME-nya juga," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Mengenai standarisasi teknis komoditas bahan bakar nabati tersebut, Eniya memastikan bahwa kesepakatan seluruh parameter mutu bahan bakar tersebut telah mencapai tahap final serta telah disetujui guna menjamin performa serta keandalan mesin pengguna.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Sudah, kalau spek sudah dari bergerak terus dipastikan, speknya sudah turun 20 ppm untuk water content dan seterusnya monogliseri dan lain-lain," katanya.
Selain itu, Eniya menyampaikan bahwa dari aspek pasokan serta komitmen para pelaku industri, produsen biodiesel di dalam negeri telah menyatakan kesiapan penuh untuk memacu kapasitas produksi mereka agar dapat memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan bersama.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Itu sudah, mereka sanggup dengan spek tersebut. Jadi sudah oke," tuturnya.
Eniya juga menegaskan bahwa landasan hukum untuk pemberlakuan program B50 akan tetap berjalan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disusun, di mana regulasi hukum kebijakan tersebut nantinya bakal dipecah menjadi dua Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "1 Juli iya, mandatorinya kan di Kepmen, kan ada dua Kepmen, Kepmen mandatori sudah Pak Menteri tinggal teken terus lanjut saya sedang bahas dengan (Ditjen) Migas," imbuhnya.
Secara lebih terperinci, aturan pendukung yang mengatur kepastian jatah pasokan bakal dikeluarkan secara terpisah lewat mekanisme revisi terhadap peraturan alokasi produk B40 yang saat ini tengah diimplementasikan.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kepmen kedua, Kan harus revisi dari Kepmen yang tahun ini. Ya (Kepmen) B40, revisi yang dari situ. Jadi musti ada pembedaan," pungkasnya.