Kementerian PU Ajukan Rp291 Triliun, DPR Setujui Rp98,47 Triliun
JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengutarakan keperluan anggaran untuk tahun 2027 yang menyentuh angka Rp291 triliun. Kendati demikian, baru 34 persen saja yang mendapatkan persetujuan sebagai pagu indikatif oleh pihak DPR.
Kesepakatan tersebut merujuk kepada Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan yang berkaitan dengan Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2027.
Di dalam berkas dokumen itu, keperluan anggaran bagi Kementerian PU menyentuh Rp291 triliun, sedangkan pagu indikatif yang berhasil disetujui yakni sejumlah Rp98,47 triliun.
"Komisi V DPR akan memperjuangkan peningkatan anggaran untuk membiayai program-program prioritas nasional dan program berbasis masyarakat, sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Raker Bersama Menteri PU, Rabu (17/6/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Di momen yang sama, Menteri PU Dody Hanggodo mengimbuhkan bahwa tiap-tiap rupiah dari anggaran negara yang dikelola oleh instansinya sanggup menyerahkan kemaslahatan yang riil bagi warga, mulai dari sektor irigasi guna menyokong ketahanan pangan, jalanan beserta jembatan sebagai penghubung antarwilayah, penyediaan air minum serta sanitasi yang memenuhi kelayakan, hingga penanganan pascabencana.
“Anggaran Kementerian PU harus diwujudkan menjadi layanan kepada masyarakat," kata dia, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dody menjabarkan, dari total pagu indikatif tahun 2027 senilai Rp98,47 triliun itu, jatah paling masif diserahkan kepada sektor Prasarana Strategis sebesar Rp31,53 triliun.
Dana ini ditujukan bagi pembangunan Sekolah Rakyat, pembenahan serta renovasi sekolah-sekolah keagamaan, sekaligus sebagian pengelolaan prasarana umum pada wilayah pascabencana di daerah Sumatera.
Selanjutnya, untuk sektor Bina Marga diberikan jatah pendanaan senilai Rp29,24 triliun guna keperluan pembangunan beserta peningkatan kapasitas jalan, pembangunan serta penukaran jembatan, pengerjaan flyover dan underpass, jembatan gantung, serta perawatan jalan dan jembatan.
Di sisi lain, sektor Sumber Daya Air memperoleh alokasi dana sebesar Rp25,44 triliun untuk keperluan pembangunan serta pembenahan jaringan irigasi, pembangunan penahan banjir, program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) atau Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), beserta pengelolaan infrastruktur pascabencana.
Sementara itu, untuk sektor Cipta Karya memperoleh alokasi anggaran senilai Rp11,07 triliun demi pembangunan ekspansi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelolaan limbah air dan sampah, pemekaran kawasan strategis nasional, serta penanganan infrastruktur layanan pokok pada wilayah pascabencana.
Jatah anggaran bagi Sekretariat Jenderal, Inspektur Jenderal, BPIW, BPSDM, Ditjen Bina Konstruksi, serta Ditjen Pembiayaan Infrastruktur disepakati sebesar Rp1,19 triliun.