RDTX Siap Kucurkan Dividen Tunai Total Rp 104,29 Miliar Juli Ini

ILUSTRASI, PT Roda Vivatex Tbk umumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp 104,29 miliar pada Juli 2026. (Sumber Gambar : Net)
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:41:57 WIB

JAKARTA – Pelaku pasar modal kembali berkesempatan menikmati keuntungan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), menyusul rencana pembagian dividen oleh PT Roda Vivatex Tbk (RDTX) senilai Rp 38.800 per lot. Emiten bidang properti tersebut memutuskan total alokasi dividen tunai dari tahun buku 2025 mencapai Rp 104,29 miliar.

Nilai pembagian ini setara dengan Rp 388 untuk tiap lembar saham atau Rp 38.800 untuk satu lot saham RDTX. Langkah korporasi ini dipublikasikan secara resmi lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (25/6/2026).

Pihak manajemen RDTX mengonfirmasi bahwa dividen final bakal disalurkan kepada para pemilik saham yang namanya masuk dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per 3 Juli 2026 pada pukul 16.00 WIB. Pemegang saham yang berhak memperoleh keuntungan ini hanyalah mereka yang namanya masih terdaftar pada waktu tersebut.

Di bawah ini merupakan rincian jadwal pembagian dividen RDTX: Cum dividen di pasar reguler serta pasar negosiasi: 1 Juli 2026. Ex dividen di pasar reguler serta pasar negosiasi: 2 Juli 2026. 

Cum dividen di pasar tunai: 3 Juli 2026. Ex dividen di pasar tunai: 6 Juli 2026. Recording date (Daftar Pemegang Saham): 3 Juli 2026 pada pukul 16.00 WIB. Waktu pembyaran dividen: 10 Juli 2026.

Bagi pemodal yang memanfaatkan penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pengiriman dividen akan dilakukan lewat rekening perusahaan efek ataupun bank kustodian pada 10 Juli 2026. 

Sementara itu, pemilik saham berbentuk warkat diharuskan menyetorkan informasi rekening bank mereka kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Bima Registra paling lambat tanggal 3 Juli 2026.

Pada sesi penutupan perdagangan hari Kamis (25/6/2026), posisi harga saham RDTX terpantau bergerak stagnan pada angka Rp 14.375. Walau demikian, performa harga saham emiten properti ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,68% dalam kurun waktu lima hari terakhir, dengan yield dividen menyentuh 2,7%.

Mengenai aspek perpajakan, bagi wajib pajak badan dalam negeri dibebaskan dari potongan pajak dividen. Di sisi lain, wajib pajak orang pribadi dalam negeri berpeluang memperoleh fasilitas pengecualian pajak asalkan dana dividen tersebut ditanamkan kembali di wilayah Indonesia.

Bagi investor asing, mereka dapat memperoleh keringanan tarif pajak merujuk pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dengan ketentuan menyetorkan Surat Keterangan Domisili paling lambat tanggal 3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila kelengkapan berkas tersebut tidak dipenuhi sesuai tenggat, maka dividen bersangkutan bakal dikenai PPh Pasal 26 berkisar 20%.

Agenda pembayaran dividen ini menjadi wujud nyata komitmen PT Roda Vivatex Tbk untuk senantiasa menyajikan nilai tambah bagi para investornya, seraya tetap mematuhi regulasi pasar modal serta aspek perpajakan yang berkekuatan hukum.

Reporter: Gemilang Ramadhan