JRPT Bubarkan dan Likuidasi Anak Usaha Jaya Mitra Sarana

ILUSTRASI, PT Jaya Real Property Tbk. resmi membubarkan dan melikuidasi anak usahanya, PT Jaya Mitra Sarana. (Sumber Gambar : Net)
Senin, 29 Juni 2026 | 11:22:52 WIB

JAKARTA – PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) mengambil langkah untuk membubarkan sekaligus melikuidasi salah satu entitas usahanya, yakni PT Jaya Mitra Sarana (JMS), yang mana kepemilikan perseroan di sana tercatat sebesar 50%.

Corporate Secretary JRPT Audi Lazaro menyampaikan bahwa tindakan ini telah mendapatkan persetujuan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) JMS yang diselenggarakan pada 26 Juni 2026. Saat ini, proses likuidasi terhadap perusahaan tersebut sedang berjalan.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "With ini menginformasikan bahwa sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa JMS tertanggal 26 Juni 2026, JMS sedang dalam proses likuidasi," ujar Audi dalam keterbukaan informasi, Senin (29/6/2026).

Pihak perseroan menerangkan bahwa penyampaian laporan tersebut berlandaskan pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yang telah diperbarui melalui Peraturan OJK Nomor 45/POJK.04/2024.

Walaupun menempuh jalur pembubaran serta likuidasi pada entitas anak usahanya, jajaran manajemen menjamin bahwa keputusan ini tidak akan memberikan dampak yang bersifat material terhadap operasional ataupun performa finansial perseroan.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kejadian dan informasi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," kata Audi.

Bukan hanya itu, JRPT juga memberikan penegasan bahwa langkah korporasi ini tidak termasuk ke dalam kategori transaksi afiliasi seperti yang termaktub di Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan pun turut menyatakan bahwa mekanisme pembubaran dan likuidasi JMS bukan merupakan bagian dari transaksi material seperti yang diatur di dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 

Oleh sebab itu, proses likuidasi JMS dipastikan tidak akan mengubah fokus kegiatan usaha utama maupun prospek keberlanjutan usaha JAYA.

JRPT Bagikan Dividen Sebesar Rp400 Miliar

Pada momen sebelumnya, PT Jaya Real Property Tbk. (JRPT) telah menyepakati pengucuran dividen untuk tahun buku 2025 dengan total nilai Rp400,23 miliar. 

Jumlah dividen yang dibagikan tersebut setara dengan angka 30% dari total raihan laba bersih pada tahun 2025 yang menyentuh Rp1,3 triliun.

Corporate Secretary JRPT Audi Lazaro memaparkan bahwa basis data keuangan yang dipakai sebagai acuan pembagian dividen ialah perolehan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp1,3 triliun pada tahun 2025. 

Di samping itu, saldo laba ditahan yang status penggunaannya tidak dibatasi mencapai Rp10,15 triliun, dengan jumlah total ekuitas per posisi 31 Desember 2025 senilai Rp11,03 triliun.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Berdasarkan RUPST, perseroan menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2025 senilai Rp400 miliar atau Rp31 per sagam," ujarnya dalam keterangan RUPST dikutip, Jumat (12/6/2026).

Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai jadwal cum dividen pada pasar reguler serta pasar negosiasi jatuh pada 12 Juni 2026, yang kemudian diikuti oleh ex dividen pada pasar reguler serta pasar negosiasi pada 15 Juni. 

Untuk cum dividen pada pasar tunai sekaligus daftar pemegang saham (DPS) yang mengantongi hak atas dividen tunai dijadwalkan pada 17 Juni, serta ex dividen pada pasar tunai bertempat pada 18 Juni 2026. Sesuai rencana, proses pembayaran dividen bakal dilangsungkan pada tanggal 3 Juli 2026.

Reporter: Gemilang Ramadhan