Ditjen PKTN Rampungkan 89 Persen Pengaduan Konsumen di Semester I-2026
JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) membukukan sebanyak 1.911 layanan konsumen selama periode Januari hingga Juni atau semester I-2026. Angka ini mencakup 1.568 laporan pengaduan dari konsumen, 161 berupa pertanyaan, serta 182 berupa informasi.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, “Sebanyak 89 persen pengaduan berhasil selesai dengan nilai transaksi konsumen tercatat sebesar Rp18.596.548.758 yang terdiri atas sektor elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa pariwisata, obat dan makanan, perumahan, jasa telekomunikasi, dan perumahan sedang dalam proses penyelesaian,” kata Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Moga menjabarkan bahwa aduan konsumen yang paling mendominasi mencakup sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, hingga jasa transportasi.
Terkait sektor elektronik dan kendaraan bermotor, keluhan konsumen mayoritas mempermasalahkan barang yang tidak sejalan dengan kesepakatan awal, kondisi barang yang rusak, hingga hambatan ketika melakukan klaim garansi ke pusat layanan purnajual (service center).
Di sisi lain, pada sektor sistem pembayaran, aduan dari konsumen lebih banyak berkutat pada problem pengisian saldo (top up), serta hambatan dalam pemakaian paylater maupun kartu kredit.
Sementara pada lini jasa transportasi, keluhan konsumen didominasi oleh permohonan pengembalian dana (refund) dan penyesuaian jadwal keberangkatan.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, “Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting membangun iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab," ujar Moga.
Moga menerangkan bahwa penuntasan aduan tidak sekadar ditujukan untuk menyelesaikan persoalan kasus demi kasus saja.
Upaya ini juga menjadi alat guna mengokohkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi serta undang-undang yang berlaku di sektor perlindungan konsumen.
Melalui tindakan ini, diharapkan muncul keselarasan antara hak sekaligus kewajiban yang dimiliki konsumen maupun pelaku usaha.
Adapun aduan konsumen yang masuk ke Kementerian Perdagangan dihimpun dari bermacam kanal komunikasi resmi, mulai dari pesan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, hingga sambungan telepon di (021) 3441839.
Selain itu, laporan konsumen juga diperoleh lewat surat fisik maupun kunjungan langsung ke kantor Kementerian Perdagangan.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, “Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” kata Moga.