JAKARTA – Sebanyak lima exchange traded fund (ETF) berbasis emas fisik resmi meluncur dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/8), bertepatan dengan peringatan 49 tahun pasar modal Indonesia. Kelima instrumen ETF syariah yang berlandaskan emas fisik tersebut telah mengantongi surat efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 4 Agustus 2026.
Tiap produk ETF ini mengusung skema kontrak investasi kolektif beragunan electronic gold receipt terbitan Pegadaian. Adapun penyimpanan aset ETF tersebut ditempatkan secara aman pada bank kustodian.
Mekanisme ini memungkinkan para pemodal untuk mentransaksikan unit ETF emas sepanjang jam bursa memanfaatkan akun sekuritas yang dimiliki. Alhasil, porsi investasi emas tersimpan berdampingan bersama saham pada satu sub-rekening KSEI tanpa perlu memisahkan rekening tabungan.
Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Fauzan Luthfi Djamal mengungkapkan bahwa pemikat utama ETF emas terletak pada efisiensi biaya transaksinya, bukan hanya sekadar memantau potensi penguatan harga emas.
“Keunggulan utama ETF emas terletak pada efisiensi transaksi, bukan semata-mata pada pandangan mengenai arah harga emas,” kata Fauzan dalam riset Selasa (11/8) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sebagai perbandingan, nominal emas Antam per 31 Juli 2026 mencatatkan selisih sekitar 9% antara nilai jual dan harga buyback. Pemodal turut dikenakan pajak penghasilan senilai 0,45% sewaktu pembelian serta 1,5% sewaktu buyback khusus transaksi di atas Rp 10 juta.
Untuk pembeli yang belum mempunyai NPWP, besaran tarif tersebut meningkat menjadi 0,9% dan 3%. Di samping itu, instrumen Tabungan Emas Pegadaian mematok selisih biaya berkisar 5%.
Beban finansial tambahan juga dipicu oleh variasi denominasi emas. Emas batangan berukuran 0,5 gram dipatok sekitar 6% lebih mahal per gram jika dibandingkan dengan emas batangan ukuran 100 gram.
Situasi tersebut mengakibatkan investor bermodal kecil menanggung premi yang cenderung lebih tinggi. ETF emas hadir menghapus perbedaan premi berdasarkan ukuran fisik tersebut.
Sebagai gantinya, investor akan menjumpai selisih harga bid dan offer di pasar bursa, beban pengelolaan tahunan, serta biaya transaksi bursa.
Di lain sisi, Fauzan menilai investor wajib memahami bahwa pergerakan emas dalam rupiah tidak semata-mata dipengaruhi oleh tren harga emas global. Nilai emas dunia berada di kisaran US$ 4.250 per ons troi pada pekan ini, menempati posisi tertinggi dalam rentang tujuh pekan.
Lonjakan tersebut ditopang oleh rilis data tenaga kerja Amerika Serikat (AS) yang melemah beserta meredanya tensi geopolitik di kawasan Selat Hormuz.
Meski begitu, harga emas dalam negeri masih tertahan di bawah capaian rekor teratasnya. Nilai emas Antam pada akhir Juli berada di kisaran Rp 2,623 juta per gram, atau sekitar 17% di bawah rekor Rp 3,168 juta per gram yang pernah tersentuh pada 29 Januari 2026.
Kondisi ini membuat harga emas lokal berada sekitar 17% di bawah titik Puncak, sementara emas global berbasis dolar AS terus mendekati level tertingginya.
Dinamika ini menegaskan krusialnya peranan nilai tukar mata uang bagi para investor domestik. Saat rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS, lonjakan harga emas dalam rupiah bisa melampaui kenaikan emas dalam dolar AS.
Sebaliknya, penguatan mata uang rupiah berpotensi menekan laju kenaikan harga emas dalam denominasi lokal.
Fauzan memandang bahwa produk ETF emas lebih fleksibel bagi pemodal yang sudah akrab dengan transaksi pasar modal serta mempunyai target tenggat investasi yang jelas.
Sebab, unit ETF bebas diperjualbelikan sepanjang jam perdagangan bursa berlangsung. Investor dapat langsung melepas unit pada harga pasar tanpa perlu menanti penetapan harga buyback harian dari dealer.
“ETF emas lebih cocok bagi investor yang sudah terbiasa bertransaksi saham dan memahami berapa lama mereka ingin memegang investasinya,” ujar Fauzan sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Di sisi lain, produk ini kurang pas bagi pemodal yang berniat menabung emas secara rutin dalam nominal kecil untuk jangka panjang. Sebab, unit ETF tidak dapat dijaminkan ke pegadaian demi memperoleh pinjaman atau dikonversi menjadi logam mulia fisik layaknya fasilitas Tabungan Emas Pegadaian.
Fauzan memberikan catatan khusus bagi masyarakat yang berminat pada ETF emas. Menurutnya, pemodal wajib mencermati tingkat likuiditas ETF, khususnya pada fase awal perdagangan.
Volume transaksi diperkirakan masih terbatas pada pekan-pekan awal pembentukan pasar. Alhasil, nilai yang tercantum pada layar perdagangan berisiko menyimpang dari nilai emas dasarnya.
Ia turut mengingatkan bahwa emas tidak memberikan hasil berupa bunga maupun dividen layaknya instrumen deposito atau obligasi. Nilai emas tetap berisiko merosot dan secara historis pernah melalui rentang waktu panjang dengan tren negatif.
Investor juga diimbau untuk teliti memeriksa rincian biaya serta aturan perpajakan tiap produk ETF emas yang tertera di dalam prospektus.