Verifikasi Legalitas Platform Emas Digital Melalui Situs Resmi Bappebti dan OJK

IlustrasiVerifikasi legalitas platform emas digital dapat dilakukan melalui situs resmi Bappebti dan OJK. (sumber foto: NET)
Penulis: Ibtihal
Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:21:00 WIB

JAKARTA — Legalitas platform emas digital di Indonesia dapat diverifikasi langsung melalui situs resmi Bappebti dan/atau OJK. Setelah verifikasi, risiko yang tersisa adalah risiko pasar biasa: harga emas bisa turun dan spread beli–jual mengurangi keuntungan jangka pendek.

Risiko Investasi Emas Digital:

  • Harga turun — emas tetap fluktuatif mengikuti pasar global; tidak ada jaminan naik terus.
  • Spread beli-jual — selisih harga beli dan jual membuat posisi awal transaksi minus.
  • Platform tidak berizin — risiko dana atau emas tidak benar-benar ada di baliknya.
  • Tidak dijamin LPS — emas digital bukan tabungan bank, sehingga tidak termasuk objek penjaminan simpanan.

Emas fisik digital di Indonesia diawasi oleh Bappebti sebagai regulator Pedagang Emas Fisik Digital. Jika platform juga menawarkan produk keuangan lain, entitas induknya diawasi oleh OJK secara terpisah. Keduanya adalah badan hukum dan regulator berbeda, meski bisa berada dalam satu aplikasi.

Cari nama badan hukum resmi di daftar Pedagang Fisik Emas Digital pada situs Bappebti.

Jika platform juga menawarkan produk keuangan lain, verifikasi entitas induknya di situs OJK.

Cocokkan nomor izin dengan yang tercantum di aplikasi atau laman resmi platform.

Contoh izin resmi:

  • Pluang (No. 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2022)
  • Treasury (No. 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021)
  • IndoGold (No. 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2023)

Kesalahan umum adalah berhenti verifikasi hanya pada nama merek dagang, padahal yang harus dicocokkan adalah nama badan hukum dan nomor izin.

Reporter: Ibtihal