Saham Bank Mandiri Tertekan di Tengah Polemik Rekening Warga Pati
JAKARTA – Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) turun 30 poin atau 0,71% ke level Rp 4.190 per saham pada sesi I perdagangan Senin (24/8/2026).
Sebelumnya, saham Bank Mandiri ditutup di level Rp 4.220 per saham pada perdagangan Jumat (21/8/2026).
Pelemahan saham Bank Mandiri terjadi di tengah sorotan terhadap rekening milik Supriyono, warga Pati, Jawa Tengah. Rekening tersebut disebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat.
Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 80 juta dan diperuntukkan bagi kebutuhan peserta aksi.
Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah terkait penanganan rekening Supriyono.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram resmi Bank Mandiri pada Minggu (23/8/2026). Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya di Instagram, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Bank Mandiri juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan untuk membatasi sementara penggunaan rekening milik warga Pati yang menampung dana donasi untuk aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Namun, Budi meluruskan bahwa tindakan yang diminta bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.
“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurut Budi, penundaan transaksi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.