HR CPO September 2026 Ditetapkan USD 1.007,51 per Ton, Naik 1,10 Persen

Ilustrasi CPO periode 1-30 September (FOTO : NET)
Penulis: Akbar
Kamis, 03 September 2026 | 22:55:05 WIB

JAKARTA – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1-30 September 2026, ditetapkan sebesar USD 1.007,51 per ton.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar USD 10,99 atau 1,10 persen dibanding HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 yang tercatat sebesar USD 996,52 per ton.

“HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 148 per ton dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar USD 125,9389 per ton untuk periode September 2026,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangan resminya, Rabu (02/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Acuan penetapan BK CPO periode September 2026 berpatokan pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Sementara itu, aturan PE CPO periode September 2026 mengacu pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Penetapan HR CPO dihitung dari rata-rata harga sepanjang 20 Juli-19 Agustus 2026 di Bursa CPO Indonesia yang mencapai USD 904,75 per ton, Bursa CPO Malaysia USD 1.110,27 per ton, serta Harga Port CPO Rotterdam USD 1.548,92 per ton.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga acuan melebihi USD 40, kalkulasi HR CPO diambil dari dua sumber harga yang menjadi median dan paling mendekati median.

Dengan demikian, sumber acuan HR CPO diambil dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Melalui metode perhitungan tersebut, HR CPO diputuskan sebesar USD 1.007,51 per ton.

Sementara itu, untuk produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) kemasan bermerek dengan berat neto ? 25 kg dikenakan tarif BK senilai USD 33 per ton.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1778 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ? 25 Kg”.

Reporter: Akbar