BEI Buka Gembok Saham Gocap, Harga Saham Bisa Turun ke Rp1
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 per saham pada akhir September 2026. Kebijakan tersebut membuka peluang baru sekaligus risiko bagi investor ritel di pasar modal Indonesia.
Melalui aturan baru, harga saham di pasar reguler nantinya dapat bergerak hingga batas bawah Rp1 per saham. Dengan demikian, ruang pembentukan harga atau price discovery menjadi lebih luas.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penghapusan batas harga Rp50 per saham ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan menciptakan price discovery yang lebih baik sehingga pembentukan harga dapat lebih mencerminkan kondisi pasar.
BEI juga telah melakukan uji coba bersama Anggota Bursa (AB) dan menargetkan penerapan kebijakan tersebut pada minggu ketiga atau keempat September.
Selama ini, harga Rp50 atau gocap menjadi batas bawah bagi saham di pasar reguler. Ketika tekanan jual berlanjut dan saham telah berada di level tersebut, mekanisme pasar tidak dapat mendorong harga lebih rendah.
Dengan batas minimum baru Rp1 per saham, kondisi tersebut akan berubah. Saham yang berada di level Rp50 dapat turun menjadi Rp40, Rp20, atau bahkan Rp1 apabila tekanan jual berlanjut dan kondisi kinerja perusahaan mendukung penurunan tersebut.
Sebaliknya, saham dengan fundamental yang membaik juga memiliki ruang untuk kembali mengalami kenaikan.
Perubahan aturan ini memberikan peluang bagi investor ritel yang mencari saham emiten dengan potensi turnaround atau pembalikan kinerja fundamental.
Sebagai gambaran, investor yang membeli saham di harga Rp5 atau Rp1 kemudian saham tersebut mengalami pemulihan fundamental hingga harganya naik menjadi Rp20 berpotensi memperoleh keuntungan 300 persen. Jika harga kembali naik hingga Rp50 per saham, potensi keuntungan dapat mencapai lebih dari 900 persen.
Data perdagangan BEI per akhir Agustus menunjukkan terdapat lebih dari 100 saham yang berada di level Rp50 atau lebih rendah. Jumlah tersebut terdiri dari 69 saham di bawah Rp50 dan 46 saham yang tepat berada di level Rp50.
Namun, sebagian saham tersebut memiliki likuiditas rendah atau bahkan berstatus suspensi. Artinya, tidak seluruh saham gocap otomatis menjadi peluang investasi.
Di sisi lain, investor yang telah memiliki saham di level Rp50 juga menghadapi risiko kerugian lebih besar. Penurunan harga ke bawah Rp50 yang disertai panic selling di pasar reguler berpotensi membuat nilai portofolio turun tajam.
Dari perspektif pasar, penghapusan batas minimum tersebut dapat mengubah pola pembentukan harga. Saham yang secara fundamental tidak lagi mampu bertahan di level Rp50 dapat menemukan harga keseimbangan baru berdasarkan supply and demand.
Sementara itu, saham yang sebelumnya tertahan di Rp50 karena batas minimum juga dapat kembali bergerak ketika sentimen dan fundamental perusahaan membaik. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan transparansi sekaligus likuiditas perdagangan.
Meski demikian, peningkatan peluang tersebut juga diikuti risiko investasi yang lebih besar. Bagi investor ritel, peluang utama bukan sekadar mencari saham yang dapat jatuh hingga Rp1, melainkan mengidentifikasi saham yang memiliki fundamental kuat untuk pulih sebelum pasar menyadari nilai wajarnya.
Investor yang mampu memilah saham dengan harga lebih rendah dibandingkan nilai bukunya atau undervalued berpeluang menemukan hidden gem. Perubahan batas minimum tersebut juga dapat memberikan lebih banyak pilihan saham bagi investor dengan modal yang relatif minim.