RUPSLB LPKR Setujui Penarikan 20,7 Juta Saham Treasuri
JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) menetapkan susunan terbaru Dewan Komisaris dan Direksi serta menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20,70 juta saham treasuri.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) di Jakarta.
Presiden Direktur LPKR Indra Yuwana mengatakan penguatan tata kelola menjadi salah satu dasar untuk mendukung pertumbuhan bisnis perseroan secara berkelanjutan.
“Pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan membutuhkan fondasi tata kelola yang kuat. Melalui keputusan RUPSLB ini, kami memastikan fungsi pengawasan dan pengelolaan Perseroan dapat terus berjalan efektif dalam mendukung strategi pertumbuhan LPKR,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (14/9/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Indra menambahkan bahwa perseroan akan terus menjalankan bisnis secara disiplin serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan fokus pada penciptaan nilai dalam jangka panjang.
Pada mata acara pertama, pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar dari posisi Komisaris Perseroan terhitung sejak RUPSLB ditutup. Sementara itu, susunan komisaris dan direksi lainnya tetap sama.
Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Anand Kumar pada 17 Juli 2026 dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik pada 20 Juli 2026.
RUPSLB kemudian menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan sejak penutupan RUPSLB hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 2028.
Susunan Dewan Komisaris LPKR terbaru yakni:
- Presiden Komisaris/Komisaris Independen: Ginandjar Kartasasmita
- Komisaris Independen: Bambang Soesatyo
- Komisaris Independen: Theo L. Sambuaga
- Komisaris: Kin Chan
- Komisaris: George Raymond Zage III
- Komisaris: Ketut Budi Wijaya
Sementara itu, susunan Direksi LPKR terdiri atas:
- Presiden Direktur: Indra Yuwana
- Wakil Presiden Direktur: Agus Arismunandar
- Direktur: Marshal Martinus Tissadharma
- Direktur: Surya Tatang
- Direktur: Dominique Dion Leswara
- Direktur: David Iman Santosa
- Direktur: Fendi Santoso
Selain perubahan susunan pengurus, pemegang saham menyetujui penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 (20,7 juta) saham treasuri.
Saham treasuri tersebut berasal dari aksi pembelian kembali saham yang dilakukan LPKR selama periode 2020–2023. Saham tersebut belum dapat dialihkan karena harga pasar belum memenuhi ketentuan harga pengalihan minimum.
Penarikan kembali saham treasuri dilakukan untuk menyelesaikan status saham tersebut sekaligus menata struktur permodalan perseroan.
Saham yang ditarik kembali memiliki nilai nominal Rp100 per saham dengan nilai keseluruhan Rp2,07 miliar. Dengan keputusan tersebut, modal ditempatkan dan disetor LPKR turun dari Rp7,09 triliun yang terbagi atas 70,90 miliar saham menjadi Rp7,09 triliun yang terbagi atas 70,88 miliar saham.
Adapun modal dasar perseroan tidak mengalami perubahan.
Penurunan modal tersebut menyebabkan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan membutuhkan persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia. LPKR juga akan mengumumkan keputusan penurunan modal kepada para kreditur dengan tetap memperhatikan hak kreditur untuk mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada semester I/2026, LPKR membukukan pra-penjualan sebesar Rp3,70 triliun atau mencapai 62% dari target 2026.
Pada periode yang sama, pendapatan perseroan tercatat sebesar Rp3,61 triliun. EBITDA tumbuh 20% menjadi Rp754 miliar dari Rp627 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya, sedangkan laba bersih setelah pajak mencapai Rp385 miliar.