BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham dari Rp50 Jadi Rp1
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai 28 September 2026.
Kebijakan tersebut akan memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas, khususnya bagi saham-saham yang selama ini tertahan pada level Rp50.
"Penerapan batas minimum baru tersebut akan mulai berlaku pada 28 September 2026," ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik kepada Warta Ekonomi, Senin (14/9/2026). sebagaimana dilansir dari berita sumber
Sebelumnya, BEI menargetkan penerapan kebijakan tersebut pada pekan ketiga atau keempat September setelah menjalankan berbagai persiapan serta uji coba sistem.
Penyesuaian ini menjadi bagian dari perubahan mekanisme perdagangan saham yang dipersiapkan BEI untuk meningkatkan likuiditas dan proses pembentukan harga di pasar. Dengan batas minimum Rp1, saham yang sebelumnya tidak dapat bergerak di bawah Rp50 akan memiliki ruang untuk membentuk harga berdasarkan kondisi permintaan dan penawaran.
Dalam proses persiapannya, BEI telah melaksanakan dua kali simulasi perdagangan atau mock trading bersama Anggota Bursa (AB). Berdasarkan hasil uji coba, sebanyak 83 AB dinyatakan siap, sementara delapan AB lainnya masih mendapatkan pendampingan dan melakukan penyesuaian sistem.
Perubahan batas minimum harga saham tersebut dinilai dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi mekanisme pasar dalam menentukan harga saham.
Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan Indonesia Benny Kurniawan menilai penghapusan batas bawah Rp50 berpotensi meningkatkan transparansi dan likuiditas perdagangan saham.
“Kalau menurut saya kalau misalnya eksekusi itu (penghapusan) dilakukan, floor price Rp50 itu dilepas, harusnya meningkatkan transparansi dan likuiditas di pasar,” kata Benny dalam Media Briefing Bersama J.P. Morgan di Jakarta. sebagaimana dilansir dari berita sumber
Menurut Benny, batas minimum Rp50 selama ini berpotensi membuat sebagian investor melihat level tersebut sebagai batas bawah yang membatasi pergerakan harga saham. Dengan batas baru, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fleksibel dan dapat mencerminkan kondisi pasar secara lebih leluasa.
Pandangan tersebut sejalan dengan tujuan BEI untuk meningkatkan likuiditas dan price discovery, terutama pada saham-saham yang selama ini berada di level Rp50. Bursa juga menilai perubahan tersebut bukan ditujukan untuk mendorong arus keluar dana asing, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan di pasar domestik.
Selama ini, saham yang sudah berada di level Rp50 tidak dapat kembali membentuk harga di bawah level tersebut dalam mekanisme perdagangan yang berlaku. Dengan batas baru Rp1, ruang penyesuaian harga menjadi jauh lebih luas.
Perubahan tersebut sekaligus mengubah karakter perdagangan saham yang selama ini dikenal sebagai saham “gocap”. Investor nantinya mempunyai ruang yang lebih luas dalam menentukan harga jual dan beli sesuai kondisi pasar.
Namun, ruang harga yang lebih lebar juga membuat investor perlu mencermati risiko pergerakan harga dengan lebih hati-hati. Penurunan batas minimum tidak berarti saham yang berada di level Rp50 secara otomatis menjadi lebih likuid atau mengalami kenaikan harga.
Bagi BEI, fokus utama kebijakan ini adalah memastikan mekanisme pasar dapat berjalan lebih optimal. Dengan dukungan kesiapan infrastruktur Anggota Bursa, perubahan batas minimum harga saham diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga di pasar modal Indonesia.