INSIDERINDONESIA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara Fahd A Rafiq bersama sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penahanan delapan tersangka berlaku 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Fahd, KPK menahan Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya adalah Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Fahd, Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Posisi BAPERA: Serahkan Sepenuhnya ke KPK
Wakil Ketua Umum BAPERA Henry Indraguna meminta semua pihak memberi ruang kepada KPK untuk bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Henry, dikutip Rabu, 16 September 2026.
Henry menegaskan organisasinya tidak akan menyimpulkan bersalah atau tidaknya Fahd maupun pihak lain sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kalau memang ada bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, tentu kita hormati proses hukum," ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh kader dan jajaran organisasi tetap tenang serta menahan diri dari pernyataan spekulatif selama pemeriksaan berjalan.
"Saya mengimbau seluruh kader untuk tetap tenang, menjaga soliditas organisasi, menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman terhadap siapa pun. Mari kita tunggu keterangan resmi KPK," kata Henry.
Pasal yang Disangkakan ke Pemberi Suap
Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 Ayat (1) KUHP Juncto Undang-Undang No. 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.
Penyidikan kasus ini menyorot proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN dan kantor pertanahan daerah. KPK belum merinci aliran uang dalam operasi tersebut.
Penahanan delapan tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama. Status hukum para tersangka masih dapat berubah seiring pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.