INSIDERINDONESIA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd A Rafiq sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan terkait dugaan perkara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bapera menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan tidak akan mengintervensi kewenangan KPK.
Bapera Serahkan Sepenuhnya ke KPK
Wakil Ketua Umum Bapera Henry Indraguna menegaskan organisasinya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada KPK. Ia memastikan Bapera tidak akan mencampuri kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Henry dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan bersama Sekjen Bapera Mustafa M. Radja. Keduanya menegaskan sikap organisasi yang tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Seruan Jaga Asas Praduga Tak Bersalah
Henry juga meminta publik tidak mendahului proses hukum dengan menjatuhkan vonis di ruang opini. Menurutnya, status seseorang dalam pemeriksaan harus dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita harus membedakan antara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum," tuturnya.
Ia menekankan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama perkara bergulir. Sikap tersebut, kata Henry, penting agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dari luar.
Dugaan Perkara di Lingkungan BPN Bogor
Perkara yang menjerat Fahd berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. KPK belum merinci konstruksi perkara maupun pihak lain yang turut terjaring dalam operasi tersebut.
Fahd A Rafiq kini berstatus tersangka. Sejumlah kewenangan penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Bapera menyatakan akan menunggu perkembangan resmi dari KPK. Organisasi itu memilih tidak berspekulasi soal arah penyidikan sebelum ada keterangan resmi lebih lanjut.