INSIDERINDONESIA.COM — Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap mengawal pengalihan tata kelola PPPK guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menilai langkah itu perlu ditopang regulasi dan mekanisme yang jelas agar pemda bisa menindaklanjuti. Pengalihan ini dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan kesiapan Kemendagri mengawal proses pengalihan tersebut dalam Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Menurutnya, kejelasan skema pengalihan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak.
Ribka menegaskan Kemendagri akan menyiapkan langkah koordinasi dengan pemda setelah mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar pengalihan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi itu mencakup penyesuaian administrasi kepegawaian hingga mitigasi risiko selama masa transisi.
Distribusi Guru Belum Merata Jadi Pemicu
Pengalihan tata kelola guru ke pemerintah pusat muncul sebagai respons atas belum meratanya sebaran guru antarwilayah. Kapasitas fiskal daerah yang terbatas turut menjadi pertimbangan dalam penataan guru secara nasional.
"Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung," ujar Ribka dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ribka, pengalihan ini dinilai sebagai salah satu opsi yang perlu didukung untuk memperkuat pemerataan kebutuhan guru. Ia menyoroti perlunya mitigasi risiko selama proses transisi, termasuk kemungkinan persoalan kepegawaian, fiskal, dan administrasi di daerah, khususnya bagi guru yang belum dapat diangkat sebagai ASN.
PPPK Paruh Waktu hingga Jalur Seleksi CPNS
Rapat tersebut turut membahas arah penataan PPPK guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Selain itu, PPPK guru akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kebutuhan guru ASN secara nasional akan dipenuhi secara bertahap melalui formasi CPNS dalam jangka waktu tiga tahun. Skema bertahap ini menjadi bagian dari penataan menyeluruh terhadap tenaga pendidik berstatus ASN.
Ribka menegaskan tindak lanjut kebijakan masih memerlukan finalisasi data, pemetaan regulasi, mekanisme pengalihan, serta tahapan implementasi. Seluruh dasar itu harus ditetapkan lebih dulu sebelum Kemendagri menjalankan peran koordinasinya dengan pemda.
Kepastian Status Jadi Sasaran Akhir
Pemerintah menargetkan pengalihan ini tidak hanya menyelesaikan soal distribusi, tetapi juga memberi kejelasan status bagi guru yang selama ini berkontrak kerja dengan daerah. Dampaknya menyentuh langsung ratusan ribu tenaga pendidik berstatus PPPK di berbagai wilayah.
"Pengalihan diharapkan memberikan kepastian status bagi guru sekaligus memperbaiki distribusi guru secara nasional," pungkas Ribka.
Belum ada keterangan resmi mengenai tenggat finalisasi regulasi pengalihan. Pemerintah daerah menunggu kepastian mekanisme sebelum menyesuaikan administrasi kepegawaian dan anggaran di masing-masing wilayah.