INSIDERINDONESIA.COM — Kepala Basarnas Mohammad Syafii menegaskan pemilik KM Virgo Transport 8 bertanggung jawab memindahkan bangkai kapalnya yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang Pelayaran dengan batas waktu maksimal 180 hari, tetapi pemerintah memilih tidak menunggu selama itu karena operasi pencarian korban masih berjalan.
Aturan 180 Hari yang Tidak Akan Ditunggu Pemerintah
Syafii menjelaskan ketentuan Undang-Undang Pelayaran memberi pemilik kapal waktu paling lambat 180 hari untuk mengangkat bangkai yang berpotensi mengganggu alur pelayaran aktif. Namun, tenggat itu dinilai terlalu lama mengingat masih ada korban yang diduga berada di dalam kapal.
"Kenapa harus dilaksanakan sampai 180 hari? Pada saat kita ingin segera bisa menemukan dan juga mengevaluasi korban, tindakan inilah sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran ini akan kita lakukan di kesempatan pertama," kata Syafii dalam jumpa pers Rabu malam (16/9/2026).
Pemerintah akan memulai proses pemindahan pada kesempatan pertama. Langkah itu diambil agar upaya pencarian dan evakuasi korban tidak terhambat oleh posisi kapal yang masih terbalik.
Basarnas Libatkan Pemilik Kapal dan Tim Ahli
Syafii menyatakan pemindahan bangkai kapal bukan kewenangan penuh Basarnas. Karena itu, pemerintah menggandeng pemilik kapal serta tim ahli yang punya kemampuan teknis menangani proses tersebut.
"Basarnas dengan jajaran di bawah Kementerian Perhubungan berkoordinasi dan juga kita melibatkan pihak owner untuk melakukan kegiatan pemindahan terhadap KM Virgo yang terbalik ini," ujarnya.
Kolaborasi itu, menurut Syafii, merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia. Pemilik kapal diharapkan mempercepat pemindahan agar korban yang masih diduga terjebak di dalam bangkai bisa segera ditemukan.
"Kolaborasi itu merupakan hasil evaluasi operasi SAR untuk memanfaatkan seluruh unsur yang tersedia, termasuk pemilik kapal, agar pemindahan bangkai KM Virgo Transport 8 dapat mendukung upaya menemukan korban yang masih diduga berada di dalam kapal," kata Syafii.
114 Korban Ditemukan, 129 Masih Dicari
KM Virgo Transport 8 mengangkut 243 orang dalam manifesnya saat berlayar dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin. Kapal dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan terbalik di perairan Masalembo pada 13 September 2026 pukul 02.00 Wita.
Hingga Rabu (16/9/2026) pukul 22.00 Wita, Basarnas mengonfirmasi 114 korban telah ditemukan. Rinciannya, 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia.
Masih ada 129 orang yang belum ditemukan dari total 243 orang dalam manifes kapal. Operasi pencarian terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur, sementara proses pemindahan bangkai kapal disiapkan untuk mendukung evakuasi korban yang diduga masih berada di dalam lambung kapal.