INSIDERINDONESIA.COM — Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, mengancam akan mendatangkan massa ke rumah jaksa dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ancaman itu disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (18/9).
Peralatan Siniar dari Terdakwa Rizal
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi peralatan siniar atau podcast yang diterima Faizal dari Terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal. Faizal mengakui menerima barang-barang tersebut.
"Saya mengatakan kepada pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu, karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini saudara Otto dan kawan-kawan'. Saya juga tidak berharap barang itu datang. Dua bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama pak Rizal. Saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya?" kata Faizal di muka persidangan.
Faizal menegaskan pemberian itu merupakan hubungan sosial, bukan bagian dari korupsi. Ia emosi lantaran alat siniar tersebut dikaitkan dengan dugaan korupsi yang menjerat Rizal.
Permintaan Pengembalian Barang dan Ancaman Massa
Setelah jaksa, hakim, dan penasihat hukum terdakwa selesai bertanya, Faizal dipersilakan pulang. Pada momen itu ia meminta barang-barang tersebut dikembalikan. Jika tidak, ia mengancam rumah jaksa dan hakim akan didatangi masyarakat.
"Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial. Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah pak hakim, rumah pak jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diklirkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni," ungkap Faizal.
Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori merespons dengan mempertanyakan ancaman tersebut. "Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya enggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah," kata hakim.
Hakim menegaskan akan menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan fakta hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia kemudian menskors persidangan.
Faizal Tetap Bersuara Setelah Sidang Diskors
Meski sidang sudah diskors, Faizal masih berbicara di ruang sidang. Ia menyebut status barang yang dipersoalkan sebagai tindakan perampokan dan menyerukan perlawanan.
"Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian?! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil! Berani enggak panggil Sri Mulyani, Purbaya? Penakut kalian! Jangan takut, pak Rizal! Rakyat bersama Anda! Kasus Anda bukan korupsi! Jaga harga diri," kata Faizal lagi.
Kesaksian Pegawai Bea Cukai di Sidang Sebelumnya
Pada persidangan Selasa (1/9), Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji, mengaku diminta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, untuk mengirim alat siniar ke Faizal.
"Iya benar diperintah pak Sisprian," kata Salisa saat jaksa menanyakan perintah pembelian komputer, PC, dan sound system. Salisa menyebut dirinya membeli alat-alat itu lalu mengirimkannya ke alamat yang ditunjuk atas perintah Sisprian.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai menerima uang dari John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.