Breaking

UU PFII Jadi Katalis, KRI Soroti Dampak ke Pasar Modal

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Kamis, 23 Juli 2026
UU PFII Jadi Katalis, KRI Soroti Dampak ke Pasar Modal
Ilustrasi Perdagangan Saham (sumber foto: NET)

JAKARTA - PT Kredit Rating Indonesia (KRI) menilai pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan aktivitas keuangan internasional.

Direktur Utama KRI, Syaiful Adrian, mengatakan keberadaan PFII dapat meningkatkan investasi, memperluas sumber pembiayaan, serta mendorong berkembangnya industri jasa keuangan bernilai tambah tinggi.

“Secara konseptual, pusat finansial internasional dapat mempertemukan investor, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan penyedia jasa profesional dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia,” ujar Syaiful.

Menurutnya, Indonesia memiliki modal kuat untuk mengembangkan pusat finansial internasional, mulai dari pasar domestik yang besar, pertumbuhan korporasi yang meningkat, hingga kebutuhan pembiayaan jangka panjang yang tinggi.

“Apabila dikembangkan secara tepat, PFII dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas alternatif pendanaan sektor produktif sekaligus meningkatkan daya saing industri jasa keuangan nasional,” katanya.

Syaiful menambahkan, semakin eratnya integrasi Indonesia dengan pasar keuangan global akan memperbesar peluang masuknya investor dan lembaga keuangan internasional. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pembentukan kawasan atau institusi keuangan, tetapi juga pada kualitas implementasi kebijakan.

“Kepercayaan merupakan fondasi utama agar aktivitas keuangan internasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menekankan faktor utama yang harus diperhatikan adalah kepastian hukum, tata kelola yang baik, regulasi konsisten, pengawasan kredibel, perlindungan investor, serta kemudahan berusaha. Keberhasilan PFII juga harus diukur dari dampaknya terhadap sektor riil, termasuk kemampuannya menarik investasi jangka panjang, memperluas akses pembiayaan, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan regional dan global.

“Keberhasilan PFII pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya aktivitas keuangan yang tercipta, tetapi juga sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh perekonomian nasional,” tutup Syaiful.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua