Kasus Keracunan MBG Berpotensi Bisa Berujung ke Proses Pidana
INSIDERINDONESIA.COM — Status hukum di balik sederet kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menemui titik terang. Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan proses pidana bisa saja berjalan, namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan polisi berdasarkan temuan di lapangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada Jumat (4/9/2026).
Siapa yang Menentukan Kasus Ini Pidana?
"Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," ujar Sudaryono, Jumat (4/9/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa BGN tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menilai sebuah perkara layak diproses secara hukum. Lembaga tersebut hanya berperan melaporkan sekaligus menyerahkan fakta-fakta yang ditemukan kepada penyidik.
Sudaryono menyebut, sejauh ini laporan yang masuk ke BGN sudah ditindaklanjuti kepolisian. Sejumlah titik dapur produksi yang diduga menjadi sumber gangguan kesehatan tengah diperiksa.
Naik ke Tahap Penyidikan, Ada Tersangka?
"Beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," tambahnya.
Meski begitu, status tersangka belum mengarah ke pihak manapun. Proses penyidikan yang tengah bergulir masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi untuk mencari titik terang penyebab keracunan.
"Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan," kata Sudaryono.
Sampai saat ini, publik masih menunggu perkembangan resmi dari kepolisian. Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan standar higienitas di setiap tahap produksi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program makan gratis nasional ini.