KPK Belum Cegah ke Luar Negeri Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
INSIDERINDONESIA.COM — KPK menyatakan belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan mengumumkan bila pencegahan terhadap pihak tertentu diperlukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini belum ada upaya pencegahan terhadap pihak-pihak tertentu terkait perkara tersebut. "Terkait dengan upaya-upaya pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak tertentu, saat ini belum ada," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Budi memastikan KPK akan menyampaikan kepada publik apabila nantinya diperlukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak tertentu. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk transparansi proses hukum yang dilakukan KPK.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
Nama Nusron turut disebut dalam perkara ini karena empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq.
Selain keempat nama itu, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon tersebut.
KPK Koordinasi dengan PPATK hingga ATR/BPN Telusuri Aset
Selain penanganan perkara, KPK berkoordinasi dengan sejumlah institusi untuk mendukung proses penelusuran aset yang berkaitan dengan para tersangka. Koordinasi dilakukan antara lain dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, serta ATR/BPN.
"Tentunya secara umum KPK juga banyak berkoordinasi dengan kawan-kawan di PPATK misalnya, ya, ataupun kawan-kawan di Kepolisian di Samsat untuk melacak kendaraan misalnya, ketika ada kebutuhan KPK melakukan penelusuran aset-aset para pihak terkait. Termasuk kepada ATR/BPN sendiri, ya, berkaitan dengan aset-aset dalam bentuk pertanahan," terang Budi.
Menurut Budi, penelusuran tersebut diperlukan karena terdapat kemungkinan hasil dugaan tindak pidana telah dialihkan ke dalam bentuk aset lain. Langkah itu juga berkaitan dengan upaya pemulihan aset.
"Karena tidak menutup kemungkinan bahwa uang-uang yang didapat/diperoleh oleh para tersangka ini sebelumnya juga sudah dikonversi atau dibelikan dalam bentuk aset-aset lainnya. Nah, tentunya ini juga dibutuhkan tidak hanya untuk proses pembuktian, tapi juga sebagai langkah awal yang progresif tentunya yang dilakukan oleh penyidik untuk pemulihan aset," imbuh dia.
Status Hukum Para Tersangka
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi soal status hukum Nusron dalam perkara ini. KPK menegaskan proses hukum terhadap delapan tersangka masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Publik menantikan perkembangan lanjutan, terutama soal kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.