Breaking

Kuasa Hukum PT HD Arjuna Minta Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Dua Advokat di Kebon Jeruk

RE
Rabu, 16 September 2026
Kuasa Hukum PT HD Arjuna Minta Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Dua Advokat di Kebon Jeruk

INSIDERINDONESIA.COM — Dua advokat dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan saat hendak menuju kawasan Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu malam, 13 September 2026. Tim kuasa hukum PT HD Arjuna menuntut Kapolda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku dan memproses kasus ini sebagai perkara pidana, bukan sengketa keperdataan.

Insiden bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika tim kuasa hukum PT HD Arjuna bersama petugas keamanan berupaya menuju lokasi untuk berkoordinasi secara persuasif. Menurut kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, rombongan justru diserang dalam perjalanan.

Dua kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan pada bagian kaca. Dua advokat disebut menderita luka, salah satunya di sekitar mata akibat hantaman benda keras sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Advokat lainnya mengalami luka pada lengan akibat benda tajam dan mendapat sejumlah jahitan. Keterangan ini disampaikan tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu 16 September 2026.

Desakan agar Kasus Diproses sebagai Tindak Pidana

Denny meminta Kapolda Metro Jaya bertindak tegas terhadap seluruh pelaku penyerangan. Menurut dia, dugaan penganiayaan tidak boleh dikaitkan semata-mata dengan persoalan pengelolaan maupun penguasaan lahan.

"Kami meminta ketegasan Kapolda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku penyerangan dan penganiayaan advokat kami," kata Denny.

Ia menegaskan insiden yang menimpa rekan-rekan advokatnya di lapangan bukan lagi sekadar sengketa keperdataan. Menurut dia, peristiwa itu merupakan dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum.

Ratusan Personel Kepolisian dan Lahan yang Tetap Dikuasai

Pihak PT HD Arjuna juga menyoroti kehadiran aparat kepolisian di kawasan Club de Arjuna pada Minggu malam. Denny menyebut sekitar 400 hingga 500 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya sempat berada di lokasi untuk pengamanan.

Hingga Selasa 15 September, menurut dia, belum ada tindakan yang diharapkan pihaknya terkait penyitaan barang bukti maupun pengosongan lahan. Denny mengaku memperoleh informasi bahwa aparat masih menunggu arahan pimpinan.

Sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin malam, sebagian besar personel disebut meninggalkan lokasi. Hanya sejumlah anggota yang tersisa di sekitar luar gerbang.

"Kehadiran ratusan polisi pada Minggu malam menjadi sia-sia karena GRIB Jaya tetap menguasai lahan," ujar Denny.

Belum Ada Keterangan dari GRIB Jaya dan Kepolisian

Seluruh pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak PT HD Arjuna. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari GRIB Jaya maupun kepolisian mengenai tudingan penganiayaan.

Pihak kepolisian juga belum menjelaskan jumlah personel yang dikerahkan serta alasan penarikan aparat dari lokasi. Status hukum insiden ini masih menunggu perkembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Dua advokat yang menjadi korban kini menjalani perawatan, sementara tim kuasa hukum PT HD Arjuna menunggu langkah konkret kepolisian atas laporan yang mereka ajukan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua