Harga LNG Global Melonjak, Industri dan Penyedia Energi Tertekan
JAKARTA - Lonjakan harga energi di kancah internasional yang didorong oleh tensi geopolitik kembali membawa dampak signifikan bagi berbagai negara, termasuk Indonesia.
Salah satu jenis komoditas yang mengalami dampak cukup mendalam adalah gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), terutama yang diperjualbelikan melalui pasar spot.
Pengamat minyak dan gas bumi Widhyawan Prawiraatmadja menyatakan bahwa pergeseran nilai jual pada energi non-subsidi, seperti LNG, menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari oleh para pelaku industri di tengah ketidakpastian global saat ini.
"Harga perolehan LNG tergantung apakah berasal dari kontrak jangka panjang atau pembelian spot. Harga spot bisa lebih murah atau lebih mahal, seperti kondisi saat ini. Jika mengikuti mekanisme pasar, kenaikan dan penurunan harga merupakan hal yang wajar dan dihadapi oleh seluruh pengguna LNG," ujar Widhyawan sebagaimana dilansir dari berita sumber pada Selasa (23/6/2026).
Melalui analisis Widhyawan, harga LNG di pasar spot dipastikan ikut terkerek naik seiring dengan melonjaknya indeks acuan LNG untuk kawasan Asia Pasifik, yaitu Japan Korea Marker (JKM). Berdasarkan catatan pasar, indeks JKM sepanjang tahun 2026 ini terpantau telah melambung sekitar 111%.
"Kenaikannya memang cukup tinggi," tegas mantan Gubernur Indonesia untuk OPEC periode 2015–2016 tersebut.
Kenaikan drastis pada harga LNG global ini juga berimbas pada kenaikan komoditas minyak mentah. Widhyawan menjelaskan bahwa lonjakan indeks JKM tersebut ikut memicu kenaikan nilai Indonesian Crude Price (ICP) yang formulasinya ditetapkan oleh pemerintah secara proporsional dengan mengacu pada pergerakan Japan Crude Cocktail (JCC) serta Brent.
Pada bulan April 2026, nilai ICP tercatat melonjak sekitar 99% dari proyeksi awal tahun. Di samping pemanfaatan mekanisme pasar spot, nilai komoditas LNG juga dapat disepakati melalui kontrak jangka panjang antara produsen dan konsumen.
Widhyawan menyebutkan bahwa sebagian besar kesepakatan LNG menerapkan formula penentuan harga yang berkiblat pada nilai minyak.
"Pembeli yang memiliki kesepakatan kontrak biasanya menggunakan basis harga minyak atau oil-indexed pricing," jelasnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Untuk pasar domestik Indonesia, perjanjian LNG pada umumnya mengacu pada angka ICP, sementara pada perdagangan internasional komoditas ini kerap menggunakan nilai Brent sebagai patokan utama. Rumus harga tersebut biasanya diwujudkan dalam bentuk slope, yakni perhitungan persentase tertentu dari nilai minyak.
"Besaran slope bervariasi tergantung kondisi pasar saat kontrak dinegosiasikan. Ketika pasokan melimpah, slope cenderung lebih rendah, begitu juga sebaliknya," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Widhyawan menambahkan bahwa kenaikan nilai LNG kali ini tidak hanya terjadi di dalam negeri, melainkan juga dirasakan oleh berbagai negara di kawasan Asia.
Berdasarkan data pasar, nilai LNG untuk kebutuhan sektor industri di Filipina saat ini menyentuh angka kisaran US$ 28,50 per MMBTU. Sementara di Vietnam, nilai LNG untuk industri berada di kisaran US$ 27,81 per MMBTU.
Adapun di Singapura, tarif LNG bagi konsumen industri skala besar telah menembus kisaran US$ 40,12 per MMBTU. Untuk kategori konsumen ritel dan publik, nilai LNG bahkan mencapai angka sekitar US$ 47,54 per MMBTU.
Sebagai perbandingan, tarif LNG di tanah air setelah adanya penyesuaian dari dampak kenaikan harga energi dunia diproyeksikan berada pada kisaran US$ 21–25 per MMBTU. Sepanjang paruh pertama tahun 2026, tarif LNG dalam negeri terpantau masih dipertahankan pada tingkat yang relatif rendah walaupun nilai energi di pasar global telah melonjak sangat tajam.
Secara terpisah, Kepala Ekonom BCA David Sumual turut menyampaikan pandangannya bahwa lonjakan nilai energi global yang dipicu faktor geopolitik menghadirkan tantangan yang sangat pelik bagi roda perekonomian.
"Situasi ini menimbulkan twin dilemma. Industri penyedia energi menghadapi lonjakan biaya operasional dan tekanan regulasi, sementara industri pengguna energi harus menanggung kenaikan biaya produksi yang tidak selalu dapat diteruskan kepada konsumen," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurut David, melambungnya nilai energi non-subsidi, termasuk LNG, merupakan sebuah fenomena global yang sangat sulit dihindari. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa langkah kebijakan yang cenderung memihak pada satu sisi saja berpotensi melahirkan polemik baru.
"Membela salah satu sektor, baik industri pengguna maupun penyedia energi, dengan mengorbankan pihak lainnya bukanlah solusi yang berkelanjutan. Justru hal itu dapat menimbulkan masalah baru di kemudian hari," pungkasnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.