Breaking

OJK Catat 116 Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum 2026

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Jumat, 08 Mei 2026
OJK Catat 116 Perusahaan Asuransi Penuhi Ekuitas Minimum 2026
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (Sumber Gambar : Stabilitas.id)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan setiap perusahaan perasuransian guna mencukupi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama di tahun 2026. Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa ada 116 dari total 144 perusahaan asuransi serta reasuransi yang sudah mencukupi aturan ekuitas minimum untuk tahap pertama tahun 2026.

"Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026, terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 80,56 terhadap total perusahaan," ucapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Perlu diketahui, pada peningkatan ekuitas tahap pertama tahun 2026, perusahaan asuransi diharuskan memenuhi regulasi ekuitas minimum senilai Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah senilai Rp 100 miliar, reasuransi senilai Rp 500 miliar, serta reasuransi syariah senilai Rp 200 miliar. 

Regulasi ekuitas minimum tahap pertama ini wajib dipenuhi selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

Di sisi lain, OJK menjelaskan bahwa tujuan dari penetapan peningkatan ekuitas minimum ini adalah untuk memperkokoh permodalan serta stabilitas pada sektor perasuransian. 

OJK senantiasa mengawasi, sekaligus memberikan arahan supaya rencana pemenuhan ekuitas tersebut tertuang di dalam rencana bisnis perusahaan perasuransian.

Pihak perusahaan perasuransian sendiri dapat memilih beberapa opsi guna memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum ini, contohnya melalui langkah merger atau akuisisi.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua