Breaking

KIJA Peroleh Kredit 15 Tahun dari Bank Mandiri Sebesar 7 Persen

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Jumat, 15 Mei 2026
KIJA Peroleh Kredit 15 Tahun dari Bank Mandiri Sebesar 7 Persen
ILUSTRASI, KIJA (Sumber Gambar : liputan6.com)

JAKARTA – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) resmi menyepakati fasilitas pinjaman jangka panjang baru dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Rabu (13/5/2026) guna memperkuat struktur keuangan perusahaan. Langkah strategis ini diambil untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar serta mengelola kewajiban utang yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, pendanaan dalam mata uang rupiah tersebut memiliki tenor selama 15 tahun dengan tingkat bunga mengambang (floating) sebesar 7 persen per tahun. 

Kesepakatan ini bertujuan menyelaraskan mata uang pembiayaan dengan mata uang pelaporan perseroan guna mengurangi volatilitas laba.

Wakil Direktur Utama KIJA, Budianto Liman menjelaskan bahwa dana tersebut diprioritaskan untuk penyelesaian kewajiban finansial berskala besar. 

Perusahaan akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan refinancing senior notes senilai 185,8 juta dollar AS atau setara Rp3,26 triliun yang jatuh tempo pada Desember 2027, ditambah fasilitas term loan Rp70 miliar untuk kebutuhan umum korporasi.

"Kami mengapresiasi dukungan dan kepercayaan yang diberikan Bank Mandiri melalui fasilitas pembiayaan jangka panjang ini," ujar Budianto Liman, Wakil Direktur Utama KIJA sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Manajemen KIJA menilai transaksi ini sebagai bentuk pengelolaan kewajiban yang efektif untuk memperpanjang jatuh tempo utang. 

Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, KIJA mengagunkan sejumlah aset milik perusahaan dan entitas anak dengan rasio cakupan mencapai 120 persen dari total nilai pinjaman.

"Transaksi ini secara signifikan memperpanjang profil jatuh tempo utang perseroan, memperkuat posisi likuiditas, serta semakin meningkatkan fleksibilitas keuangan perseroan. Di tengah volatilitas yang meningkat pada pasar utang internasional, kami meyakini bahwa fasilitas pembiayaan ini merupakan solusi pendanaan yang tepat dan prudent bagi perseroan," papar Budianto Liman, Wakil Direktur Utama KIJA sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pemberian jaminan aset ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Perseroan menegaskan tetap menjalankan strategi pendanaan yang terdiversifikasi dengan tetap memanfaatkan instrumen perbankan maupun pasar surat utang di masa depan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua