Pemerintah Bentuk BUMN DSI Kelola Ekspor Sumber Daya Alam
JAKARTA – Pemerintah telah resmi mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara khusus ditugaskan untuk menangani tata kelola ekspor, yaitu PT Danantara Sumber Daya Alam (DSI). Perusahaan negara ini dijadwalkan bakal mulai menjalankan tugasnya pada tahap awal per Juni 2026.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang sekaligus menjabat sebagai CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Sebagai kelanjutannya, Danantara membentuk sebuah badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Rosan memaparkan bahwa badan ini memikul tanggung jawab besar yang berkaitan dengan transparansi transaksi ekspor di Indonesia. Langkah ini diambil karena selama ini kerap ditemukan praktik under invoicing serta transfer pricing di dalam aktivitas ekspor nasional.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Rosan Roeslani menyatakan, "Oleh sebab itu dalam rangka kami menyempurnakan, memperbaiki, baik secara terbuka dengan menjunjung good governance tinggi, mulai Juni sampai Desember, kami semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor, sifatnya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif. Kami lihat nilai yang kami cantumkan itu mencerminkan nilai sesuai indeks pasar yang ada di dunia." Pernyataan tersebut disampaikannya sewaktu menghadiri konferensi pers di Gedung DPR RI pada Rabu (20/5/2026).
Lebih lanjut, Rosan menegaskan kembali bahwa pada Juni 2026, PT DSI akan mengawali operasional tahap pertamanya yang berfokus pada pencatatan transaksi terlebih dahulu. Setelah itu, proses evaluasi akan dilangsungkan dalam kurun waktu 3 bulan hingga menjelang akhir tahun.
Sepanjang tahapan transisi tersebut, pihak Danantara bakal membuka jalur komunikasi dengan berbagai pelaku ekspor. Komunikasi juga akan dibangun bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) guna menjaring berbagai masukan.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Rosan menekankan, "Jadi, keberadaan kami membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh baik dari sisi pembeli penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada."
Rosan menguraikan bahwa penjelasan mendalam mengenai mekanisme kerja PT DSI baru akan dipaparkan secara komprehensif setelah masa evaluasi 3 bulan selesai.
Apabila fase evaluasi tersebut berjalan tanpa hambatan, maka pada awal Januari 2027, PT DSI ditargetkan sudah mulai memberlakukan seluruh transaksi melalui platform digital.
Di samping itu, Rosan juga menerangkan bahwa secara umum PT DSI akan tetap menghormati kontrak-kontrak ekspor yang saat ini sudah berjalan.
Kendati demikian, pada prinsipnya PT DSI akan tetap memantau agar penentuan harga (pricing) tetap mengacu dan sesuai dengan indeks pasar yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan bahwa pada tahap awal, badan ini akan mengurusi ekspor untuk komoditas CPO, batu bara, serta paduan besi.
Ke depannya, pemerintah mencanangkan agar mekanisme pengawasan ini diterapkan secara menyeluruh pada semua komoditas SDA strategis.
Pada masa peralihan ini, Airlangga menambahkan bahwa aktivitas transaksi ekspor masih tetap berjalan secara langsung antara pihak perusahaan dengan pembeli (buyer).
Menurut pandangannya, tujuan utama dari penerapan mekanisme baru ini adalah untuk memperketat pengawasan ekspor sekaligus mengamankan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari komoditas-komoditas strategis.
Pemerintah berharap melalui sistem anyar ini, validitas serta integritas data perdagangan nasional dapat terbangun dengan baik.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Airlangga Hartarto memaparkan, "Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar."