Breaking

Harita Nickel Siapkan Dana 1 Triliun Rupiah untuk Buyback Saham NCKL

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Senin, 25 Mei 2026
Harita Nickel Siapkan Dana 1 Triliun Rupiah untuk Buyback Saham NCKL
PT Trimegah Bangun Persada (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – Perusahaan pertambangan dan hilirisasi nikel, PT Trimegah Bangun Persada Tbw. (NCKL) atau Harita Nickel, berniat untuk meneruskan aksi pembelian kembali (buyback) saham dengan anggaran paling banyak Rp1 triliun. Aksi korporasi ini bakal dilaksanakan setelah mendapatkan restu dari pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 30 Juni 2026.

Merujuk pada keterbukaan informasi perusahaan, agenda buyback saham ini akan dieksekusi bertahap dalam periode paling lama 12 bulan sesudah tanggal dibukanya persetujuan RUPST 2026, yang berarti akan dimulai pada 1 Juli 2026.

Pihak manajemen memaparkan bahwa total modal yang dialokasikan demi kelancaran buyback ini menyentuh angka maksimal Rp1 triliun, di mana nominal tersebut sudah mencakup biaya transaksi, perantara pedagang efek, sekaligus ongkos lain yang berkaitan dengan aktivitas korporasi ini.

Corporate Secretary NCKL Rafika Fazrin membeberkan bahwa langkah buyback ini ditempuh sebab harga saham perusahaan saat ini dinilai masih belum memperlihatkan nilai fundamental riil dari korporasi yang sesungguhnya. 

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Rafika menyampaikan, “Perseroan melakukan pembelian kembali saham dengan pertimbangan bahwa harga pasar saham Perseroan saat ini belum mencerminkan nilai Perseroan yang sesungguhnya, walaupun Perseroan telah menunjukkan kinerja yang cukup baik,” dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Senin (25/5/2026).

Sementara itu, proses buyback saham nantinya bakal dilangsungkan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun lewat jalur di luar bursa. Perusahaan telah menetapkan PT Harita Kencana Sekuritas menjadi anggota bursa yang bertugas mengeksekusi pembelian kembali saham ini di pasar reguler.

Harita Nickel memberikan kepastian bahwa semua modal pembiayaan buyback ini bersumber sepenuhnya dari kas internal perusahaan, serta dipastikan bukan bersumber dari dana hasil penawaran umum ataupun instrumen pinjaman. 

Pihak manajemen pun memberikan penegasan jika agenda buyback tidak akan mengganggu jalannya roda operasional ataupun situasi finansial korporasi secara material. 

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Rafika mengutarakan, “Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.”

Pihak NCKL pun menambahkan bahwa pembelian kembali saham ini diproyeksikan tidak memberikan efek yang krusial terhadap laba bersih ataupun laba per saham perusahaan. 

Sebelum agenda ini, Harita Nickel pun sudah mengantongi persetujuan untuk melakukan buyback saham dengan pagu maksimal Rp1 triliun pada gelaran RUPST 2024 dan RUPST 2025. 

Manajemen menerangkan jika rentang waktu buyback 2026 ini tidak akan bertabrakan dengan agenda buyback yang bergulir sebelumnya. Skema buyback tahun 2025 sendiri dijadwalkan tuntas pada 18 Juni 2026, persis sebelum gelaran buyback versi paling baru diaplikasikan mulai Juli 2026.

Menyelaraskan pada regulasi POJK No. 29/2023, saham-saham yang didapat dari hasil buyback tersebut ke depannya dapat dipindahtangankan kembali memakai rentetan opsi mekanisme.

Pilihan tersebut di antaranya dilepas kembali lewat bursa maupun luar bursa, penciutan modal, penuntasan transaksi spesifik, konversi efek yang punya sifat ekuitas, hingga disalurkan secara proporsional kepada para pemegang saham.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua