Breaking

BEI Rilis Daftar 59 Emiten Terancam Forced Delisting, Ada WIKA WSKT

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Rabu, 22 Juli 2026
BEI Rilis Daftar 59 Emiten Terancam Forced Delisting, Ada WIKA WSKT
Ilustrasi BEI merilis daftar 59 emiten yang berpotensi terkena forced delisting per 30 Juni 2026. (sumber foto: NET)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 59 emiten yang berpotensi terkena penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting). Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Seluruh emiten tersebut telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari enam bulan hingga posisi 30 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham.

“Penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” jelas BEI.

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan bila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau saham disuspensi di seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.

Dalam daftar terbaru, sejumlah emiten telah disuspensi lebih dari enam bulan, seperti PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selama 16 bulan, serta PT Banyan Tirta Tbk (ALTO) dan PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) selama 13 bulan.

Ada pula emiten yang sudah disuspensi dua tahun, antara lain PT Indofarma Tbk (INAF), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), dan PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT).

BEI juga mencatat emiten dengan masa suspensi lebih dari tiga tahun, termasuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) selama 38 bulan dan PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) selama 47 bulan.

Suspensi terlama tercatat pada PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) selama 87 bulan sejak April 2019, serta PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) selama 86 bulan sejak Mei 2019.

Dengan masuknya 59 emiten dalam daftar potensi forced delisting, investor diimbau mencermati perkembangan pemenuhan kewajiban dan langkah pemulihan masing-masing perusahaan. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan, BEI dapat melanjutkan proses penghapusan pencatatan sesuai aturan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua