Breaking

Pegadaian Siap Jadi Penyedia Emas ETF di Pasar Modal0

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Jumat, 07 Agustus 2026
Pegadaian Siap Jadi Penyedia Emas ETF di Pasar Modal0
Ilustrasi PT Pegadaian siap menjadi penyedia emas fisik untuk instrumen ETF di pasar modal. (sumber foto: NET)

JAKARTA – PT Pegadaian menyatakan kesiapannya menjadi penyedia sekaligus penyimpan emas fisik untuk instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas di pasar modal. Langkah ini diperkuat oleh penerbitan kode International Securities Identification Number (ISIN) oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk Electronic Gold Receipt (EGR) milik Pegadaian.

Berdasarkan Pengumuman KSEI Nomor PENG-404/KSEI.3.JKU/ISIN/082026 tertanggal 4 Agustus 2026, KSEI resmi menerbitkan kode ISIN IDT000000103 dan kode efek PPGDSN19999EGR untuk instrumen bernama EGR PT Pegadaian SNI 99.99. Efek elektronik ini memiliki nilai nominal Rp2.367 per unit dan didukung oleh emas fisik berkadar kemurnian 99,99 persen sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 10 kilogram.

EVP Divisi Bisnis Bulion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, menegaskan penerbitan kuota awal sebesar 10 kilogram emas tersebut bersifat dinamis. 

“Pada prinsipnya, jumlah kuota emas fisik untuk EGR akan menyesuaikan besarnya permintaan. Sehingga nilai ini sangat memungkinkan untuk ditingkatkan berdasarkan permintaan pasar,” ujar Kadek Eva Suputra, EVP Divisi Bisnis Bulion PT Pegadaian sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Pegadaian menjelaskan, kesiapan pasokan emas standar SNI 99,99 persen menjadi kekuatan utama karena perusahaan telah menjalankan bisnis emas fisik seperti Tabungan Emas, gadai, hingga bisnis bulion selama lebih dari satu dekade. Selain itu, Pegadaian ditopang oleh anak perusahaan Galeri 24 yang bergerak di bidang manufaktur dan refinery, serta memiliki jaringan kerja sama dengan produsen dan pemurni emas bersertifikasi nasional.

Dari sisi keamanan, Pegadaian mengoperasikan vault berstandar internasional dengan kontrol akses berlapis, pengawasan CCTV menyeluruh, serta prosedur dual custody untuk setiap pergerakan stok. Prinsip backing 1:1 diterapkan agar stok fisik sesuai dengan data digital EGR di KSEI, diverifikasi melalui audit fisik berkala oleh pihak independen dan sistem internal terintegrasi dengan Bank Kustodian.

“Prinsip backing 1:1 ini kami jaga melalui sistem internal yang terintegrasi dengan proses pencatatan Bank Kustodian, sehingga pergerakan stok fisik dan pergerakan unit EGR di sisi digital dapat direkonsiliasi secara berkala dan saling terverifikasi,” ujar Kadek Eva Suputra, EVP Divisi Bisnis Bulion PT Pegadaian sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Seluruh tata kelola dan operasional penyimpanan emas fisik dijalankan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kerangka regulasi Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Bulion.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua