Breaking

VTO SUPR Diperpanjang hingga 23 September, Protelindo Tawarkan Rp 45.000

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Jumat, 21 Agustus 2026
VTO SUPR Diperpanjang hingga 23 September, Protelindo Tawarkan Rp 45.000
Ilustrasi Protelindo perpanjang periode VTO saham SUPR hingga 23 September 2026 dengan harga Rp 45.000 per saham. (sumber foto: NET)

JAKARTA - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) memperpanjang periode penawaran tender sukarela (VTO) saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) selama 30 hari.

Perpanjangan VTO berlangsung mulai 25 Agustus hingga 23 September 2026, dengan harga penawaran tetap Rp 45.000 per saham.

Periode tersebut dimulai pukul 08.30 WIB pada 25 Agustus dan berakhir pukul 16.00 WIB pada 23 September 2026.

"Protelindo memperpanjang VTO untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham publik yang belum menentukan partisipasi dalam penawaran tersebut. Seluruh syarat, ketentuan, prosedur, dan harga penawaran tetap mengacu pada informasi sebelumnya," tulis manajemen Protelindo dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/8).

Hingga 20 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB, sebanyak 54 pemegang saham publik telah berpartisipasi dalam VTO. Mereka mewakili 219.754 saham atau 22,42% dari total saham publik SUPR.

Pemegang saham publik yang ingin mengikuti periode perpanjangan wajib menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing paling lambat 23 September 2026 pukul 16.00 WIB.

Protelindo akan membayar harga penawaran kepada pemegang saham yang mengikuti periode perpanjangan paling lambat 5 Oktober 2026.

VTO menjadi bagian dari rencana go private dan delisting SUPR. Jika perseroan memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh persetujuan dari instansi terkait, termasuk OJK dan BEI, pemegang saham publik yang tidak mengikuti VTO akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.

Sejalan dengan rencana tersebut, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar sejak 6 April 2026.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua