Breaking

Saham SMRA Naik 4,17 persen Setelah Dirut Terseret OTT KPK

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Rabu, 16 September 2026
Saham SMRA Naik 4,17 persen Setelah Dirut Terseret OTT KPK
Ilustrasi Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bangkit lebih dari 4% pada perdagangan Rabu (16/9) pagi. (sumber foto: NET)

JAKARTA - Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) bangkit lebih dari 4% pada perdagangan Rabu (16/9) pagi. Sehari sebelumnya, saham SMRA anjlok hingga 13,25% setelah Direktur Utamanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap HGB.

Per pukul 09.42 WIB, saham SMRA berada di level Rp300 per saham, naik 4,17% dibandingkan harga penutupan sebelumnya sebesar Rp288.

Pada awal perdagangan, saham SMRA dibuka di level Rp284. Saham emiten properti tersebut kemudian bergerak hingga mencapai level tertinggi Rp304 dan sempat berada di level terendah Rp284.

Rata-rata harga transaksi saham SMRA tercatat sebesar Rp295,93. Dari sisi aktivitas perdagangan, volume transaksi saham SMRA mencapai sekitar 44,38 juta saham dengan nilai transaksi Rp13,13 miliar.

Frekuensi perdagangan saham Summarecon Agung tercatat sebanyak 3.053 kali transaksi.

Pada penutupan perdagangan Selasa (15/9), saham SMRA turun 13,25% atau 44 poin ke level Rp288 dari Rp332.

Dalam perdagangan Selasa, saham SMRA dibuka di Rp328, kemudian sempat menyentuh level tertinggi Rp330 dan mencapai level terendah Rp284.

SMRA tengah terseret dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk melalui pemeriksaan intensif sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (15/9).

OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK menyampaikan Adrianto diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi sebagai perantara pihak Summarecon.

"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA [Yaser Alfarisi] dan Saudara LEVI [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW [Erwin]," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

"Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026," lanjutnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon.

KPK menyebut Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang. Hal itu dilakukan karena Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut tanpa arahan dari atasannya.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blok atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena masih terdapat pihak-pihak lain yang diduga akan memperoleh "fee broker" dari proses pengurusan tersebut.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua